Surabaya, Memorandum.co.id - Kelakuan Koeswantoro sungguh keterlaluan. Di usianya yang lebih dari separuh abad itu dengan tega menggauli anak di bawah umur. Modusnya dengan memberikan uang kepada korban yang sepantasnya dia panggil cucu. Kini, terdakwa yang berstatus sebagai pengangguran itu menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Sidang tersebut masuk pada agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa dan selalu diberi uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa. Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah diajak masuk ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu. Benar kata sebuah pepatah, serapat-rapatnya bangkai ditutupi akan tercium juga pada lahirnya. Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan yang dilakukan terdakwa. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengantar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Fathol Rosyid, saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/4). (jak)
Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Surabaya Diadili
Selasa 19-04-2022,15:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,13:30 WIB
Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB
Forkopimda Gresik Bersih-bersih Pantai Dalegan Bersama Warga, 236 Kg Sampah Terkumpul
Sabtu 07-02-2026,14:18 WIB
Sambut Ramadan 2026, Hotel Fortuna Grande Jember Luncurkan Paket Bukberan dengan Konsep 'Sajian Kebaikan'
Terkini
Minggu 08-02-2026,13:13 WIB
Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Angkut 40,8 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Minggu 08-02-2026,12:55 WIB
Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi KBS, DPRD Ingatkan Nasib Satwa: Jangan Sampai Telat Makan
Minggu 08-02-2026,12:49 WIB
Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Tekankan Kerukunan Pemimpin dan Penurunan Biaya Haji
Minggu 08-02-2026,12:44 WIB
Edarkan 171 Butir Ekstasi Logo Granat, Yoannas Terancam Hukuman Berat
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB