Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rilis Pengeroyokan Anak di Sencaki

Selasa 19-04-2022,14:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menggelar ungkap kasus pengeroyokan, Selasa (19/4/2022). Dalam rilis sore ini, satu anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan rencana giat konferensi pers tersebut. "Rilis pengeroyokan dengan TKP Jalan Sencaki," kata Suroto kepada Memorandum. Lebih lanjut kata Suroto dalam rilis ini satu tersangka berusia 15 tahun dihadirkan karena terlibat penganiayaan yang membuat korbannya terluka parah. "Tersangkanya dan korbannya masih dibawa umur," jelasnya. Hingga berita ini diunggah, gelaran ungkap kasus ini belum dimulai. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait