Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menggelar ungkap kasus pengeroyokan, Selasa (19/4/2022). Dalam rilis sore ini, satu anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan rencana giat konferensi pers tersebut. "Rilis pengeroyokan dengan TKP Jalan Sencaki," kata Suroto kepada Memorandum. Lebih lanjut kata Suroto dalam rilis ini satu tersangka berusia 15 tahun dihadirkan karena terlibat penganiayaan yang membuat korbannya terluka parah. "Tersangkanya dan korbannya masih dibawa umur," jelasnya. Hingga berita ini diunggah, gelaran ungkap kasus ini belum dimulai. (alf)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rilis Pengeroyokan Anak di Sencaki
Selasa 19-04-2022,14:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,17:24 WIB
Jalur Satu Arah Magetan Kota Picu Pengusaha Gulung Tikar
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Terkini
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,09:00 WIB
Anak Haram Suamiku: Ketika Anak Itu Mulai Memanggil ‘Ayah’ (3)
Jumat 27-02-2026,08:43 WIB
Gerak Cepat Tekan Inflasi, Khofifah Berangkatkan Truk EPIK Mobile Sasar 15 Daerah di Jatim
Jumat 27-02-2026,08:25 WIB
Dapur Berkah Ramadan Polsek Pakal, Ratusan Porsi Buka Puasa untuk Komunitas dan Masyarakat
Jumat 27-02-2026,08:00 WIB