Sidoarjo, Memorandum.co.id - Hanya butuh waktu 3 jam bagi personel Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tersangka pencuri mobil sekaligus mengamankan barang bukti. Tersangka adalah Vega Manggala Ajitama, warga Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perumahan Tamandika, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, tersangka adalah pelaku tunggal pencurian mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol N 1435 RQ pada Senin (18/4). "Tersangka mencuri mobil tersebut di Perumahan Pondok Jati Sidoarjo sekitar jam dua siang. Dua jam setelah kejadian korban melapor. Nah, tiga jam setelah itu anggota kami bisa menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti," terang Kusumo, Rabu (19/4/2022). Kusumo menjelaskan, tersangka merupakan karyawan korban di sebuah showroom jual beli mobil. "Tersangka mudah saja mengambil mobil korban karena sebelumnya menyimpan kunci serep mobil itu di kantornya. Tersangka ini baru empat bulan kerja di sana. Menurut pengakuan, motivasi tersangka ingin memiliki mobil," jelasnya. Tersangka kemudian memarkir mobil curiannya tersebut di Rumah Sakit Delta Surya. "Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di Jalan Pahlawan," imbuhnya. Aksi pencurian mobil itu terekam CCTV. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(bwo/jok)
Hanya Tiga Jam, Polisi Sidoarjo Bekuk Pencuri Mobil
Selasa 19-04-2022,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB