Hanya Tiga Jam, Polisi Sidoarjo Bekuk Pencuri Mobil

Selasa 19-04-2022,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Hanya butuh waktu 3 jam bagi personel Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tersangka pencuri mobil sekaligus mengamankan barang bukti. Tersangka adalah Vega Manggala Ajitama, warga Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perumahan Tamandika, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, tersangka adalah pelaku tunggal pencurian mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol N 1435 RQ pada Senin (18/4). "Tersangka mencuri mobil tersebut di Perumahan Pondok Jati Sidoarjo sekitar jam dua siang. Dua jam setelah kejadian korban melapor. Nah, tiga jam setelah itu anggota kami bisa menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti," terang Kusumo, Rabu (19/4/2022). Kusumo menjelaskan, tersangka merupakan karyawan korban di sebuah showroom jual beli mobil. "Tersangka mudah saja mengambil mobil korban karena sebelumnya menyimpan kunci serep mobil itu di kantornya. Tersangka ini baru empat bulan kerja di sana. Menurut pengakuan, motivasi tersangka ingin memiliki mobil," jelasnya. Tersangka kemudian memarkir mobil curiannya tersebut di Rumah Sakit Delta Surya. "Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi di Jalan Pahlawan," imbuhnya. Aksi pencurian mobil itu terekam CCTV. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait