Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim untuk mendapat remisi khusus Idulfitri 2022. Saat ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan. Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan, pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022. Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana yang tersebar di 39 lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Jatim. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujar Wisnu, Selasa (19/4). Lanjut Wisnu, tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Antara lain Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP. Dengan begitu, kata Wisnu, ada sekitar 64% WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragama islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu. Wisnu juga menyampaikan, dalam pengusulan remisi khusus Idulfitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada. "Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya. Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. "Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu. Pria asal Semarang ini menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA. "Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan," pungkasnya.(mik)
14.395 WBP Jatim Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Selasa 19-04-2022,12:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,15:31 WIB
Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,20:16 WIB
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Pangkoarmada II Hadiri Philippines–Indonesia 5th Military Cooperation Meeting
Kamis 09-04-2026,14:56 WIB
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Cerme Gresik, 2 Terluka
Kamis 09-04-2026,15:58 WIB
Sadis! Perampok Bermasker Sarung Bacok Ibu Rumah Tangga di Winongan, Emas dan Uang Rp40 Juta Amblas
Terkini
Jumat 10-04-2026,14:50 WIB
Jejak Tas dan Surat di Tepi Brantas Tapan Tulungagung, Pemiliknya Diduga Hanyut
Jumat 10-04-2026,14:47 WIB
Dukung Kebijakan Mendikti, UB Terapkan Pembelajaran Hybrid
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
ASN Surabaya Mulai WFH Jumat, Tetap Wajib Kerja Bakti, Bolos Dipecat
Jumat 10-04-2026,14:36 WIB
Pasar Rakyat Sidayu Diresmikan Mendag, Kapolres Gresik Pastikan Aman dan Kondusif
Jumat 10-04-2026,14:32 WIB