Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim untuk mendapat remisi khusus Idulfitri 2022. Saat ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan. Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan, pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022. Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana yang tersebar di 39 lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Jatim. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujar Wisnu, Selasa (19/4). Lanjut Wisnu, tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Antara lain Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP. Dengan begitu, kata Wisnu, ada sekitar 64% WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragama islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu. Wisnu juga menyampaikan, dalam pengusulan remisi khusus Idulfitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada. "Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya. Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. "Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu. Pria asal Semarang ini menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA. "Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan," pungkasnya.(mik)
14.395 WBP Jatim Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Selasa 19-04-2022,12:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:56 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (5): Direktur Aneka Usaha Ungkap CSR, Voucher BBM hingga Subsidi Kaos
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Terkini
Kamis 06-08-2026,18:14 WIB
DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga
Kamis 06-08-2026,18:11 WIB
KPK Sita Lahan 300 Hektare di Lamongan untuk Pemulihan Kerugian Negara
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Ngopi Bareng Awak Media
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Ledakan Iringi Kebakaran Rumah di Sambi Arum Surabaya, Dua Mobil Hangus
Kamis 06-08-2026,18:03 WIB