Lumajang, Memorandum.co.id - Sepak terjang 3 kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga harus berakhir di tangan petugas Polsek Tekung. Tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah AH (31), M (32) serta DF (27). Ketiganya ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Abdul Sayid (46), warga Desa Karangbendo, Jecamatan Tekung. Kapolsek Tekung, Iptu Ari Hartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Abdul Sayid pada tanggal 8 April lalu. Motor Vario ber-nopol N 4120 UC miliknya dilaporkan hilang di area persawahan Desa Karangbendo saat ditinggal untuk menyiangi gulma atau rumput liar (matun). "Kendaraan tersebut diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah," ujarnya, Sabtu (16/04/2022) siang. Setelah beberapa saat seusai melakukan pekerjaannya, korban berniat akan pulang namun saat hendak mengambil kendaraannya , korban kaget karena melihat motor miliknya dibawa kabur oleh 3 orang yang tidak dikenalnya. "Korban sempat berlari mengejar namun, pelakunya dengan cepat membawa kabur motor korban menuju arah barat dari TKP," tambahnya. Berdasar dari laporan itulah petugas mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung saat berada dirumahnya. Dari pengakuan DF, polisi akhirnya mengejar 2 pelaku lainnya yang bernama AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap petugas saat berada dirumah temannya di Desa Kalidilem. "Selain bertindak sebagai eksekutor salah satu pelaku yang berinisial AH juga sebagai penadah. modus operandinya pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan," jelasnya. Selain berhasil menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban, serta 1 unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. "Atas tindakannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ani)
Polsek Tekung Libas Tiga Pelaku Curanmor
Sabtu 16-04-2022,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Minggu 08-02-2026,01:00 WIB
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh saat Puasa Ramadan 2026: Pola Makan, Minum 2-4-2, dan Istirahat Cukup
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Terkini
Minggu 08-02-2026,16:59 WIB
Dua Bandit Curanmor Rungkut Kidul Disergap di Madura
Minggu 08-02-2026,16:48 WIB
Bukti Tangan Dingin Bernardo Tavares Jadikan Alfan Suaib sebagai Pemain Super Sub
Minggu 08-02-2026,16:32 WIB
Jaga Keamanan Malam Minggu, Kapolsek Wiyung Pimpin Patroli Gabungan Dua Pilar
Minggu 08-02-2026,16:26 WIB
Ganggu Pernapasan, Warga Menganti Gresik Laporkan Pembakaran Sampah ke Damkar
Minggu 08-02-2026,16:06 WIB