Lumajang, Memorandum.co.id - Sepak terjang 3 kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga harus berakhir di tangan petugas Polsek Tekung. Tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah AH (31), M (32) serta DF (27). Ketiganya ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Abdul Sayid (46), warga Desa Karangbendo, Jecamatan Tekung. Kapolsek Tekung, Iptu Ari Hartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Abdul Sayid pada tanggal 8 April lalu. Motor Vario ber-nopol N 4120 UC miliknya dilaporkan hilang di area persawahan Desa Karangbendo saat ditinggal untuk menyiangi gulma atau rumput liar (matun). "Kendaraan tersebut diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah," ujarnya, Sabtu (16/04/2022) siang. Setelah beberapa saat seusai melakukan pekerjaannya, korban berniat akan pulang namun saat hendak mengambil kendaraannya , korban kaget karena melihat motor miliknya dibawa kabur oleh 3 orang yang tidak dikenalnya. "Korban sempat berlari mengejar namun, pelakunya dengan cepat membawa kabur motor korban menuju arah barat dari TKP," tambahnya. Berdasar dari laporan itulah petugas mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung saat berada dirumahnya. Dari pengakuan DF, polisi akhirnya mengejar 2 pelaku lainnya yang bernama AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap petugas saat berada dirumah temannya di Desa Kalidilem. "Selain bertindak sebagai eksekutor salah satu pelaku yang berinisial AH juga sebagai penadah. modus operandinya pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan," jelasnya. Selain berhasil menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban, serta 1 unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. "Atas tindakannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ani)
Polsek Tekung Libas Tiga Pelaku Curanmor
Sabtu 16-04-2022,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,16:47 WIB
Persebaya Temukan Bintang Baru, Sadida Nugraha Bersinar Lawan PSM Makassar
Minggu 07-12-2025,18:46 WIB
Predator Gresik Setubuhi Gadis di Bawah Umur saat Belanja di Toko
Minggu 07-12-2025,16:59 WIB
Tembus Rp 24 Miliar, Memorandum Umrah Ramadan Expo Tutup Manis dengan Lonjakan Transaksi dan Jumlah Jemaah
Minggu 07-12-2025,15:53 WIB
Bupati Gatut Sunu Apresiasi Pelaksanaan Undian Berhadiah Pajak Daerah kepada Masyarakat Wajib Pajak
Minggu 07-12-2025,17:20 WIB
Investasi Kota Pasuruan pada Triwulan III Tembus Rp 121,48 Miliar
Terkini
Senin 08-12-2025,12:56 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Masjid, Kakanwil BPN Jatim Teken PKS Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf dengan DMI
Senin 08-12-2025,12:53 WIB
Polda Jatim Salurkan Bantuan Kasih Sayang untuk Anak Difabel di Simokerto
Senin 08-12-2025,12:45 WIB
Resmikan Satres PPA dan TPPO, Polres Malang Perkuat Komitmen Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Senin 08-12-2025,12:00 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senin 08-12-2025,11:53 WIB