Pengedar Sabu Jatipurwo Ditangkap di Depan Rumah

Jumat 15-04-2022,14:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Sepak terjang Mochamad Fauzi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu terhenti di tangan polisi. Pria 31 tahun itu disergap anggota unit Reskrim Polsek Gubeng  di depan rumahnya Jalan Jatipurwo, Sabtu (9/4/2022)sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat poket berisi sabu-sabu. Jika ditotal, kristal haram itu memiliki berat 1,07 gram. Oleh tersangka, barang tersebut disimpan di dompet kecil yang terbuat dari kain jean yang disembunyikan di saku celana. "Tersangka sengaja membuat dompet kecil dari kain jean untuk mengamuflase sabu itu di saku celana. Namun, upaya tersebut tak bisa mengelabui anggota di lokasi," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi, Jumat (15/4)siang. Sodik menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya rencana transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jatipurwo. Berbekal informasi itu, ia menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. "Saat melakukan pencarian, anggota kami mendapati yang bersangkutan berada di depan rumahnya. Setelah dipastikan, kami langsung amankan tersangka dengan barang bukti tersebut," pungkas mantan Kanit I Subdit VIP Ditpamovit Polda Jatim itu.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait