Aktivis Buruh Buka Posko Pengaduan THR 2022

Rabu 13-04-2022,11:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Mengantisipasi masih adanya perusahaan yang tidak taat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Nuruddin Hidayat dari DPW FSPMI Jawa Timur menjelaskan, dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kemudian pada tanggal 6 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "SE tersebut menegaskan kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya H -7 sebelum hari raya keagamaan," tutur Nurdin Hidayat. Lanjut Nurdin, pembayaran THR tidak memandang status hubungan kerja karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan alihdaya (outsourcing) berhak atas pembayaran THR. "Begitu pula pekerja/buruh yang saat ini tengah dirumahkan ataupun yang masih dalam proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pengusaha tetap wajib membayar THR pekerja/buruh tersebut," tegas Nurdin. Ia menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan. pertama, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Kedua, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan. "Pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu," tandas dia. Karena itu, Ttdak boleh lagi pengusaha mencicil pembayaran THR lebih-lebih tidak membayar THR sama sekali. "Sudah cukup pekerja/buruh sengsara selama dua tahun akibat adanya pandemi Covid-19. Selama 2 (dua) kali hari raya itu pula buruh telah mengalah dengan pembayaran THR secara dicicil, bahkan ada diantara mereka yang sama sekali tidak mendapatkan THR," tegas dia. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait