Asyik Nyabu, Pengedar Tambak Asri Diciduk Polisi

Minggu 10-04-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkotika seperti tiada habisnya. Meski begitu polisi tak ingin kecolongan. Kali ini RH (26), warga Tambak Asri, ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat asyik mengonsumsi sabu di halaman belakang rumah, Rabu (6/4/2022). Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas RH. Polisi yang mendengar kabar tersebut lantas melakukan penyelidikan. "Penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Usai kami dalami, tersangka ini selain pengguna juga pengedar," ujar Hendro, Minggu (10/4/2022). Usai diamankan, polisi di lapangan lantas menggeledah rumah RH. Hasilnya, petugas menemukan 11 poket sabu siap edar yang disembunyikan dalam dompet warna hitam. "Total beratnya 6.86 gram terbagi menjadi 11 poket yang ditaruh dalam dompet emas warna hitam," imbuhnya. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. "Kami masih selidiki siapa pemasok sabu ke tersangka ini. Diduga sudah beberapa kali melakukan jual-beli sabu," terangnya. Dari pengakuan tersangka, ia nekat berjualan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Saya nganggur pak. Ini uang ya untuk kebutuhan sehari-hari," pengakuan RH dengan memelas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait