Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Dwi Herwanto, oknum ASN yang kedapatan menyimpan sabu 0,19 gram dituntut selama 3 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Saat dikonfirmasi memorandum.co.id, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuturkan, oknum Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009. "Kami nyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri. Tuntutannya 3 tahun penjara. Minggu depan putusan," tutur Muzakki, via WhatsApp, Minggu (10/4/2022). Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak)
Oknum ASN Narkoba, Minggu Depan Sidang Putusan
Minggu 10-04-2022,16:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Selasa 06-10-2026,22:01 WIB
Pasca Keributan di Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Selasa 06-10-2026,22:33 WIB
Truk Muat Styrofoam Ludes Terbakar di Jalan Kenjeran
Terkini
Rabu 07-10-2026,21:10 WIB
Komisaris BPR Didakwa Himpun Dana Rp 13,1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas dan Aborsi di Pare-Pagu, 4 Tersangka Diamankan
Rabu 07-10-2026,21:02 WIB
Lima Tahun Pascamerger Pelindo, TTL Pangkas Waktu Tunggu Kapal hingga 1,83 Jam
Rabu 07-10-2026,20:32 WIB
Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya Tembus 9,78 Juta, Gubeng-Pasarturi-Malang Terpadat
Rabu 07-10-2026,20:30 WIB