Dewan: Surabaya Butuh Perda Banjir

Minggu 10-04-2022,16:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Masalah banjir masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Hal ini ditegaskan oleh John Thamrun, anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, diperlukan penanganan yang serius untuk mengentaskan masalah banjir. Salah satunya dengan melakukan penguatan melalui peraturan daerah (perda) tentang pengendalian banjir. "Untuk mengendalikan masalah banjir, memerlukan sebuah perda yang nantinya dapat mengatur secara jelas bagaimana Pemkot Surabaya melakukan pekerjaannya melalui dinas terkait. Jadi ada penanganan yang terperinci apabila ada satu wilayah yang kebanjiran pada saat hujan deras," urai John, Minggu (10/4/2022). Adapun saat ini, Perda Pengendalian Banjir sedang dalam tahap pembahasan di bapemperda. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang hijau dan ruang biru, sehingga dapat memaksimalkan pengendalian air hujan. Soal penanganan banjir melalui program ruang hijau dan ruang biru tersebut, John berharap ada kejelasan kebutuhan untuk merealisasikan. "Jadi baik yang berada di kawasan perumahan maupun permukiman seharusnya juga ditata oleh pemkot terkait dengan lahan fasum, sehingga mudah membuat ruang hijau atau pun biru," kata John. John menilai kemungkinan besar Perda tentang Pengendalian Banjir dapat diluncurkan sebagai produk hukum. Dengan begitu, lanjut John, masyarakat Surabaya dapat terbebas dari banjir, minimal dapat cepat surut kendati hujan deras. "Kita ingin agar masyarakat Surabaya tidak lagi mengalami genangan air secara terus menerus saat hujan deras mengguyur Kota Surabaya secara menyeluruh," tuntas Anggota Komisi B ini. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait