Ngurir Sabu, Sejoli Diganjar 6 Tahun Penjara

Rabu 23-10-2019,22:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA- Ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni memvonis 6 tahun penjara kepada sejoli,  Santi Megawati (23) dan Fatkul Hadi (28), Rabu (23/10). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejoli asal Surabaya ini melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Santi Megawati dan terdakwa Fatkhul Hadi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 800 juta rupiah dan subsidair 1 bulan kurungan,” ujar hakim Yohanis Hehamoni, kemarin. Sepanjang pembacaan vonis, Santi terus terlihat menangis sementara pacarnya Fatkhul Hadi terlihat pasrah. Kendati demikian, keduanya menerima putusan hakim setelah konsultasi dengan penasihat hukumnmya Patni ladirto Palonda. “Saya terima pak hakim,"ucap Santi Megawati dan Fatkhul Hadi. Senada dengan kedua terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti juga menerima putusan hakim. Meski sebelumnya menuntut keduanya 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan. "Kami juga menerima,” singkatnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sejoli ini ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin, Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen MERR ini mengambil sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil. Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa 20 gram. Saat mengedarkan, sejoli yang menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong. Nama itu juga tercatat di poket sabu  beserta kode angka untuk menunjukkan harganya. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait