Bisnis Narkoba dari Penjara, Hasilnya Digunakan Buka Diler Motor

Kamis 07-04-2022,19:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Bandar narkoba yang menjalankan bisnisnya dari dalam penjara, Djunaidi mengaku menggunakan uangnya untuk bisnis motor. Dia punya diler motor yang dikelola keponakannya, M. Arif. Uang dari hasil menjual narkoba jenis sabu-sabu digunakan Arif untuk kulakan motor. "Iya benar. Uang jualan sepeda motor dari uang narkoba," ujar Djunaidi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4). Menurut dia, para pelanggannya membayar uang dari pembelian narkoba dengan ditranfer ke beberapa rekening atas nama orang lain yang dipegang Arif. Djunaidi tidak pernah menggunakan namanya sendiri di rekening tempat menerima uang dari berjualan narkoba. "Keuangan yang kelola Arif," katanya. Djunaidi juga sempat menyuruh Arif membeli tanah saat masih mendekam di dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tanah itu juga dibeli dari hasil berbisnis narkoba. "Saya menyuruh Arif untuk beli rumah. Masih berupa tanah. Arif saya telepon dari dalam (penjara). Tanahnya saya yang pilih," ungkapnya. Namun, dia membantah kalau membeli mobil Ertiga dari hasil berbisnis narkoba. Mobil itu bukan miliknya. Melainkan punya Arif yang dititipkan di rumahnya. Mobil itu turut disita petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama aset lain yang diduga dibeli dari hasil berjualan narkoba di dalam penjara. "Sekarang semua disita. Nilainya lebih dari Rp 2 miliar," katanya. Djunaidi sebelumnya ditangkap polisi pada 2013 lalu. Setelah tertangkap dan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo selama lima tahun hingga bebas 2018, dia berhasil membeli rumah dan tiga mobil. Banyak  motor juga dia beli. Aset itu dia beli dari hasil mengendalikan peredaran narkoba di dalam penjara. Dia ditangkap dua tahun setelah bebas dari penjara setelah petugas BNNP Jatim menangkap dua kurir yang menjadi anak buahnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait