Sidang Korupsi Bank Mandiri Rp 3,5 M, Notaris Mengaku Diupah Rp 5,25 juta

Rabu 06-04-2022,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Erik Kurniawan, Nur Hidayat, Ibnu Shobitin, dan Abdul Rouf didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri. Kasus tersebut terungkap setelah adanya kredit macet sebesar Rp 3,5 miliar di bank pelat merah tersebut. Dalam sidang kali ini masuk pada agenda pemeriksaan saksi seorang notaris bernama Lucia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadhil. Dalam keterangannya, Lucia mengaku mendapat upah Rp 5,25 juta saja. "Saya membuat akta jual beli, saya buka harga Rp 8.250.000. Tapi sama Erik Kurniawan hanya dibayar Rp 5.250.000," kata Lucia, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai AA Gd Agung Parnata, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/4). Menurut Lucia, sebagai notaris dan PPAT bermitra dengan Bank Mandiri sejak tahun 2005. "Untuk masalah KPR baru pertama kali ini," ungkapnya. Lucia menyebut, kesepakatan harga dengan Erik Kurniawan sebenarnya Rp 1,3 miliar. Namun, terkoneksi Pemkot Surabaya Rp 1,6 miliar. "Yang diajukan Rp 5 miliar, tapi yang disetujui Bank Mandiri cuma Rp 3,5 miliar," akunya. Untuk diketahui, tahun 2018 hingga 2019, Erik Kurniawan sebagai debitur, Abdul Rouf sales marketing KPR Bank Mandiri, Nur Hidayat dan Ibnu Shobirin selaku surveyor, diduga kongkalikong dalam hal permohonan KPR di Bank Mandiri. Untuk memuluskan proses pengajuan, digunakan dokumen-dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR-nya. Sehingga Bank Mandiri bersedia mengucurkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Pasal yang disangkakan oleh keempat tersangka berlapis. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait