Surabaya, memorandum.co.id - Erik Kurniawan, Nur Hidayat, Ibnu Shobitin, dan Abdul Rouf didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri. Kasus tersebut terungkap setelah adanya kredit macet sebesar Rp 3,5 miliar di bank pelat merah tersebut. Dalam sidang kali ini masuk pada agenda pemeriksaan saksi seorang notaris bernama Lucia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadhil. Dalam keterangannya, Lucia mengaku mendapat upah Rp 5,25 juta saja. "Saya membuat akta jual beli, saya buka harga Rp 8.250.000. Tapi sama Erik Kurniawan hanya dibayar Rp 5.250.000," kata Lucia, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai AA Gd Agung Parnata, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/4). Menurut Lucia, sebagai notaris dan PPAT bermitra dengan Bank Mandiri sejak tahun 2005. "Untuk masalah KPR baru pertama kali ini," ungkapnya. Lucia menyebut, kesepakatan harga dengan Erik Kurniawan sebenarnya Rp 1,3 miliar. Namun, terkoneksi Pemkot Surabaya Rp 1,6 miliar. "Yang diajukan Rp 5 miliar, tapi yang disetujui Bank Mandiri cuma Rp 3,5 miliar," akunya. Untuk diketahui, tahun 2018 hingga 2019, Erik Kurniawan sebagai debitur, Abdul Rouf sales marketing KPR Bank Mandiri, Nur Hidayat dan Ibnu Shobirin selaku surveyor, diduga kongkalikong dalam hal permohonan KPR di Bank Mandiri. Untuk memuluskan proses pengajuan, digunakan dokumen-dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR-nya. Sehingga Bank Mandiri bersedia mengucurkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Pasal yang disangkakan oleh keempat tersangka berlapis. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jak)
Sidang Korupsi Bank Mandiri Rp 3,5 M, Notaris Mengaku Diupah Rp 5,25 juta
Rabu 06-04-2022,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB