Jember, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Alfian Andri Wijaya meminta Pemkab Jember tidak memberikan izin lokasi dan IMB di atas lahan hijau pertanian. "Bahwa Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan masih harus menunggu Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjabarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember masih akan direvisi di tahun 2022 ini," kata Alfian dalam pesan singkatnya kepada memorandum.co.id, kemarin. Menurut Alifian, salah satu cara mencegah dan melindungi lahan produktif pertanian di Kabupaten Jember agar tidak semakin berkurang akibat alih fungsi jadi kawasan permukiman maupun kawasan pabrik adalah dengan cara Pemkab Jember tidak memberikan Ijin Lokasi dan IMB di atas lahan hijau pertanian tersebut. "Ini penting untuk segera dilakukan guna mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman dan industri di Kabupaten Jember," tegasnya. Ke depannya, Pemkab Jember diminta agar bisa bertindak tegas terhadap masyarakat atau perusahaan yang nekat mendirikan bangunan di lahan yang telah ditetapkan dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). "Agar Pemkab tidak segan-segan mencabut izin mendirikan bangunan di lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai PLP2B," pungkas Alfian.(edy)
Dewan Minta Pemkab Jember Tak Beri Izin Lokasi dan IMB di Lahan Pertanian
Rabu 06-04-2022,10:04 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :