Malang, memorandum.co.id - Sofianto SL (56) yang membunuh mantan istri sirinya, RD, warga Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diputus 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Djuwanto SH, di Pengadilan Negeri Malang, Senin (4/3/2022). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Djuwanto. Terkait dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Moh Heriyanto SH melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH menerangkan, bahwa terdakwa menerimanya "Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir," terangnya. Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah Jalan Emprit Mas, Jumat (17/9/2021). Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiar dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lebih lanjut Eko menjelaskan, perbuatan terdakwa dengan motif sakit hati. Pasalnya, korban tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Saat itu, korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental. Terdakwa telah merencanakan pembunuhan selama 2 minggu sebelum peristiwa dilakukan. Caranya, dengan memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak 6 kali. (edr)
Pembunuh Mantan Istri Siri Diganjar 15 Tahun, JPU Pikir-Pikir
Selasa 05-04-2022,20:49 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :