Malang, memorandum.co.id - Sofianto SL (56) yang membunuh mantan istri sirinya, RD, warga Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diputus 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Djuwanto SH, di Pengadilan Negeri Malang, Senin (4/3/2022). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Djuwanto. Terkait dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Moh Heriyanto SH melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH menerangkan, bahwa terdakwa menerimanya "Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir," terangnya. Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah Jalan Emprit Mas, Jumat (17/9/2021). Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiar dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lebih lanjut Eko menjelaskan, perbuatan terdakwa dengan motif sakit hati. Pasalnya, korban tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Saat itu, korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental. Terdakwa telah merencanakan pembunuhan selama 2 minggu sebelum peristiwa dilakukan. Caranya, dengan memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak 6 kali. (edr)
Pembunuh Mantan Istri Siri Diganjar 15 Tahun, JPU Pikir-Pikir
Selasa 05-04-2022,20:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Sabtu 28-12-2024,16:29 WIB
Tren Skincare China di Kalangan Remaja : Ini Plus-Minusnya!
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB