Surabaya, memorandum.co.id - Budiono dan Dicky Putra Pratama diseret ke mana hijau secara terpisah atas perbuatannya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Budiono bermula saat menerima titipan uang dari Dicky sebanyak Rp 400 ribu. Tujuannya untuk dibelikan sabu. Budiono kemudian menemui Adam (Buron) untuk membeli sabu. Saat bertemu Adam, Budiono mendapatkan satu poket sabu. Sebelum pesanan sabu itu diserahkan kepada Dicky, Budiono sempat mengambil sebagian sabu untuk digunakan sendiri di rumahnya. Setelah itu, Budiono akhirnya pergi ke rumah Dicky di Jalan Dharmawangsa Barat, Surabaya. "Kemudian terdakwa Budiono menyelipkan narkotika jenis sabu tersebut di pagar rumah saksi Dicky Putra Pratama," ujar jaksa Dewi Kusumawati. (jak)
Sekongkol Jual Sabu, Dua Sekawan Diadili Terpisah
Selasa 05-04-2022,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-02-2026,09:27 WIB
HPN 2026, Ujian di Post Truth Era dan Disrupsi Informasi
Senin 09-02-2026,06:00 WIB
Rumah di Simo Mulyo Surabaya Kebakaran, 1 Motor Ludes Dilalap Sijago Merah
Senin 09-02-2026,07:25 WIB
Proses Hukum Menggantung, Rekonstruksi Eks Asrama VOC di Bandar Grissee Dikhawatirkan Hanya Jadi Replika
Senin 09-02-2026,13:09 WIB
Aksi Koboi Tabrak Lari Tulungagung Seret Becak Motor 15 KM, Pelaku Babak Belur Dimassa
Senin 09-02-2026,08:40 WIB
Uang Penjualan Sepeda Rp135 Juta Masuk Kantong Pribadi, Kepala Toko Build A Bike Diadili
Terkini
Senin 09-02-2026,22:40 WIB
Serap Aspirasi Warga Malang, Ginanjar Temukan Keluhan BPJS dan Sarana Posyandu
Senin 09-02-2026,21:04 WIB
Pendapatan Negara Jatim Tertekan di 2025, BI Tetap Optimistis 2026
Senin 09-02-2026,20:52 WIB
Menembus Awan Pegunungan Taif, Sensasi Kereta Gantung di Jantung Jazirah Arab
Senin 09-02-2026,20:43 WIB
Terima Trofi Abyakta PWI 2026, Wali Kota Malang Dinilai Konsisten Majukan Kebudayaan
Senin 09-02-2026,20:31 WIB