Surabaya, memorandum.co.id - Budiono dan Dicky Putra Pratama diseret ke mana hijau secara terpisah atas perbuatannya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Budiono bermula saat menerima titipan uang dari Dicky sebanyak Rp 400 ribu. Tujuannya untuk dibelikan sabu. Budiono kemudian menemui Adam (Buron) untuk membeli sabu. Saat bertemu Adam, Budiono mendapatkan satu poket sabu. Sebelum pesanan sabu itu diserahkan kepada Dicky, Budiono sempat mengambil sebagian sabu untuk digunakan sendiri di rumahnya. Setelah itu, Budiono akhirnya pergi ke rumah Dicky di Jalan Dharmawangsa Barat, Surabaya. "Kemudian terdakwa Budiono menyelipkan narkotika jenis sabu tersebut di pagar rumah saksi Dicky Putra Pratama," ujar jaksa Dewi Kusumawati. (jak)
Sekongkol Jual Sabu, Dua Sekawan Diadili Terpisah
Selasa 05-04-2022,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Selasa 17-03-2026,10:15 WIB
Skandal Solar Subsidi Jember: Garis Polisi Raib, Legislator Meradang, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB