Surabaya, memorandum.co.id - Budiono dan Dicky Putra Pratama diseret ke mana hijau secara terpisah atas perbuatannya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Budiono bermula saat menerima titipan uang dari Dicky sebanyak Rp 400 ribu. Tujuannya untuk dibelikan sabu. Budiono kemudian menemui Adam (Buron) untuk membeli sabu. Saat bertemu Adam, Budiono mendapatkan satu poket sabu. Sebelum pesanan sabu itu diserahkan kepada Dicky, Budiono sempat mengambil sebagian sabu untuk digunakan sendiri di rumahnya. Setelah itu, Budiono akhirnya pergi ke rumah Dicky di Jalan Dharmawangsa Barat, Surabaya. "Kemudian terdakwa Budiono menyelipkan narkotika jenis sabu tersebut di pagar rumah saksi Dicky Putra Pratama," ujar jaksa Dewi Kusumawati. (jak)
Sekongkol Jual Sabu, Dua Sekawan Diadili Terpisah
Selasa 05-04-2022,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,13:03 WIB
Kantah ATR/BPN Gelar Monev PPAT di Tulungagung
Minggu 26-04-2026,13:00 WIB
500 Relawan Turun Tangan, Jambore Bersih-bersih Masjid Sambangi Tulungagung
Minggu 26-04-2026,14:36 WIB
Gaungkan Minat Baca Sejak Dini, Aura Khanza Turun di CFD Alun-alun Jayandaru
Minggu 26-04-2026,13:35 WIB
Uji Coba Zona Labuh 2 di Tanjung Perak Pangkas Waktu Tunggu Kapal
Terkini
Senin 27-04-2026,11:42 WIB
Mengenal Intermittent Fasting, Pengaturan Waktu Makan untuk Kurangi Lemak Perut
Senin 27-04-2026,11:38 WIB
Satu Jemaah Haji Asal Pasuruan Meninggal di Arab Saudi
Senin 27-04-2026,11:34 WIB
Jombang Tembus 4 Besar Nasional, Raih Predikat Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025
Senin 27-04-2026,11:30 WIB
Bukan Kejam, Ini Alasan Steril Baik untuk Kucing
Senin 27-04-2026,11:28 WIB