Sekongkol Jual Sabu, Dua Sekawan Diadili Terpisah

Selasa 05-04-2022,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Budiono dan Dicky Putra Pratama diseret ke mana hijau secara terpisah atas perbuatannya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Budiono bermula saat menerima titipan uang dari Dicky sebanyak Rp 400 ribu. Tujuannya untuk dibelikan sabu. Budiono kemudian menemui Adam (Buron) untuk membeli sabu. Saat bertemu Adam, Budiono mendapatkan satu poket sabu. Sebelum pesanan sabu itu diserahkan kepada Dicky, Budiono sempat mengambil sebagian sabu untuk digunakan sendiri di rumahnya. Setelah itu, Budiono akhirnya pergi ke rumah Dicky di Jalan Dharmawangsa Barat, Surabaya. "Kemudian terdakwa Budiono menyelipkan narkotika jenis sabu tersebut di pagar rumah saksi Dicky Putra Pratama," ujar jaksa Dewi Kusumawati. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait