Polres Lumajang Dalami Kasus Dugaan Penipuan Online Nasabah Bank Senilai Rp 297 Juta

Senin 04-04-2022,15:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Polisi dalami kasus dugaan penipuan online yang menimpa Ali Muafan Rohim (40), seorang nasabah salah satu bank, warga Dusun Kalibendo Selatan, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada saat korban ditelpon seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank yang menyampaikan ada perubahan program atau aplikasi pada tabungan miliknya. “Saat itu korban tidak melayani panggilan tersebut, karena sedang menghadiri acara pengajian,” jelas Kapolres. Namun tak seberapa lama, korban mengaku menerima pesan seluler yang menginformasikan sudah ada proses pemindah-bukuan atau transer dari rekening miliknya ke tiga nomor rekening yang berbeda atas nama perorangan dengan jumlah total senilai Rp 297 juta. “Hal tersebut sudah dilaporkan dan kita sudah melakukan upaya penyelidikan. Kita lihat nanti dari hasil penyelidikan ini bagaimana posisi konstruksinya sebagaimana fakta-fakta yang ada,” tambahnya. Merujuk pada kasus yang dialami korban, Kapolres mengimbau kepada masayarakat untuk lebih berhati-hati menerima telepon yang mengatasnamakan bank, kepolisian atau institusi apapun. Apalagi yang berkaitan dengan uang. “Jangan sekali-kali memberikan kode rahasia bank, baik itu PIN dan lain-lain kepada orang yang tidak diketahui atau pihak yang tidak berkepentingan,” pungkasnya.(Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait