Curi Motor Warga Asem, Dua Pemuda Madura Diringkus Polisi

Senin 04-04-2022,15:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Safi'i (31), asal Dusun Nanyu Binih, Desa Garung Kem Galis, Bangkalan, Madura bersama Rizal Arisandi (20), asal Dusun Nendungan, Desa Jungkaran, Jrengik, Sampang, Madura ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo setelah mencuri motor warga Asem. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, polisi melakukan pengejaran hingga ke pulau garam. Akhirnya, berdasarkan bukti dan ciri-ciri pelaku, keduanya dibekuk di Galis, Bangkalan. "Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, pelaku berada di Galis, Bangkalan Madura. 25 Maret 2022 sekitar jam 18.30 WIB, kedua tersangka diamankan," jelasnya, Senin (4/4/2022). Setelah ditangkap, kedua tersangka yang telah beraksi beberapa kali di Surabaya ini langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo, guna keperluan pendalaman lebih lanjut. "Barang bukti yang disita ada 1 unit Vario 125 L 6447 FW hitam, 1 unit Vario 125 tanpa plat nomor, 1 lembar STNK Vario L 4385 WI berikut 2 plat nomornya. Lalu, ada 2 buah kunci T dan 1 unit ponsel," pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana Curanmor, dan terancam melakoni 9 tahun penjara. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait