Surabaya, Memorandum.co.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur untuk tetap disiplin melayani rakyat. Pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “SE ini mengatur tetang jam kerja selama puasa ramadan. Apalagi saat ini sedang proses pembahasan LKPj,” terang Khofifah. Gubernur perempuan pertama di Jawa Tinur ini menjelaskan, sejunkah OPD menjalankaan kerja hingga di luar jam tugas. Seperti di dishub, dispenda, dan OPD lainnya. “Tentunha kinerja pemprov tidak boleh berkurang,” tegas Khofifah. Karena itu, diawal ramadan digelar apel bersama untuk menyamkan persepsi bersama selama menjalankan tugas di bulan ramadan. “kita menyamakan persepsi,” ujar gubernur. Sebelumnya Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. SE tersebut hari ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30. Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30. (day)
Gubernur Khofifah Ingatkan Disiplin ASN Pemprov Jatim
Senin 04-04-2022,09:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Sabtu 10-10-2026,01:03 WIB
Yusril Buka Peluang Pidana Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong, Polisi hingga KPK Bisa Turun Tangan
Jumat 09-10-2026,20:28 WIB
40 Ruas Jalan Telah Dibenahi, Pemkab Lumajang Targetkan Perbaikan hingga 70 Persen
Jumat 09-10-2026,23:02 WIB
KPK Dalami Blokir Lahan Summarecon, Sita Uang Pungli dari Pegawai BPN Bogor
Jumat 09-10-2026,21:23 WIB
Persebaya Tekuk Isen Mulang Kalteng FC 1-0, Bajul Ijo Naik ke Posisi Empat
Terkini
Sabtu 10-10-2026,19:44 WIB
Cuma Ada di PRJ Surabaya 2026 Grand City, MVG Ajak Pengunjung Jelajahi Hutan Avatar
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Sabtu 10-10-2026,18:47 WIB
Selamatkan Warisan Ulama, Gubernur Khofifah Luncurkan Magister Kajian Turats di UINSA
Sabtu 10-10-2026,18:14 WIB
Polres Gresik Gelar Lat Pra Operasi Sikat Semeru 2026, Berantas Curanmor demi Rasa Aman Masyarakat
Sabtu 10-10-2026,17:40 WIB