Surabaya, Memorandum.co.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur untuk tetap disiplin melayani rakyat. Pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “SE ini mengatur tetang jam kerja selama puasa ramadan. Apalagi saat ini sedang proses pembahasan LKPj,” terang Khofifah. Gubernur perempuan pertama di Jawa Tinur ini menjelaskan, sejunkah OPD menjalankaan kerja hingga di luar jam tugas. Seperti di dishub, dispenda, dan OPD lainnya. “Tentunha kinerja pemprov tidak boleh berkurang,” tegas Khofifah. Karena itu, diawal ramadan digelar apel bersama untuk menyamkan persepsi bersama selama menjalankan tugas di bulan ramadan. “kita menyamakan persepsi,” ujar gubernur. Sebelumnya Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. SE tersebut hari ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022. Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30. Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30. (day)
Gubernur Khofifah Ingatkan Disiplin ASN Pemprov Jatim
Senin 04-04-2022,09:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,06:42 WIB
Pastikan Mudik Aman, KAI Daop 9 Siapkan Armada Terbaik di Depo Jember
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Kamis 05-03-2026,17:06 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Maret 2026, Spesial Ramadhan!
Kamis 05-03-2026,08:44 WIB
Buntut Aksi Rasisme, Persebaya Surabaya Resmi Laporkan Penghina Mikael Tata ke APPI
Kamis 05-03-2026,17:44 WIB
Update Fitur Dompet Digital 2026: Panduan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Otomatis Tanpa Antre
Terkini
Jumat 06-03-2026,03:12 WIB
Said Abdullah: Nuzulul Quran Bagian Jati Diri, PDIP Jatim Sebar 360.000 Paket Sembako
Kamis 05-03-2026,22:23 WIB
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Depan Taman Bungkul Surabaya, Pemotor Honda CBR Terluka
Kamis 05-03-2026,22:02 WIB
Khofifah Lantik Pengurus IKA Unair DKI Jakarta Periode 2025–2030, Perkuat Jejaring Alumni
Kamis 05-03-2026,21:57 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Duafa
Kamis 05-03-2026,21:47 WIB