Kredit Fiktif Rp 6,9 M Seret ASN RS dr Soetomo

Minggu 03-04-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna di BRI Unit Pucang Anom menyeret 3 orang terdakwa. Mereka yakni Hendra Dwi Prasetyo, Heru Isbagio, dan Didik Sunardi. Kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar. Hendra merupakan mantri (marketing dan analisis mikro) di Bank BRI tersebut. Sementara Heru Isbagio selaku juru bayar gaji RSU dr Soetomo,serta Didik Sunardi selaku  ASN RSUD dr. Soetomo (masing-masing dalam berkas terpisah). Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan audit terhadap bank plat merah tersebut. Hal itu tercantum dalam Nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal 9 Juni 2021. Dari hasil audit BPKP tersebut ditemukan penyaluran kredit fiktif kepada 58 debitur pegawai RSUD dr Soetomo mulai tahun 2017 hingga 2019. Heru Isbagio dibantu dengan Didik Sunardi membuat kelengkapan administrasi yang tidak benar. Sementara terdakwa Hendra Dwi Prasetyo yang berperan meloloskan persyaratan pengajuan fasilitas Kredit Briguna. Persidangan ketiga terdakwa tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Heru dan Hendra ketika dikonfirmasi perihal agenda persidangan kedua terdakwa menuturkan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi dari PU (penuntut umum). Kerugian negara total Rp 6,9 miliar," ucap Jaksa Nur Rachmansyah saat dihubungi memorandum.co.id, Minggu (3/4). Sedangkan Raden Harwiadi, jaksa yang menangani perkara terdakwa Didik Sunardi, ketika dihubungi belum memberikan merespon. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait