Surabaya, memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendorong kinerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim tetap maksimal pada bulan puasa. Pemprov Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H. SE ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, tanggal 3 April 2022. Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di seluruh biro/badan/dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakuaan lima hari kerja dan enam hari kerja. Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30. Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30. “Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya,” terang Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu. “Bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” ungkap Gubernur Khofifah. Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga mengarahkan agar Bulan Suci Ramadan ini dimaknai segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal. “Bulan Ramadan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” pungkasnya. Selain itu di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jatim. (day)
Ramadan, Gubernur Jatim Terbitkan SE Atur Jam Kerja ASN
Minggu 03-04-2022,18:10 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :