TULUNGAGUNG-Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil dobel L. Mereka yakni Siswanto alias Kocis (32), Wiwit Nurhuda alias Kerek (31), dan Agus Wibowo (33), ketiganya warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol. Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari mengatakan, ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, mulia Sabtu hingga Minggu kemarin. Sedangkan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lainnya, yakni Muhammad Waffa pada Jumat siang. “Ini pengembangan mengarah kepada Siswanto alias Kocis. Kemudian kami tangkap yang bersangkutan,” terangnya, Selasa (22/10). Dari tangan Siswanto polisi menyita tujuh poket sabu dalam bungkus plastik dengan berat 0.24 gram, 0.30 gram, 0.32 gram, 0.36 gram, 0.36 gram, 0.36 gram dan 0.40 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1.18 gram. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan. Hingga tersangka Agus Wibowo dan Wiwit berhasil diamankan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 900 butir pil dobel L. Keduanya mengaku menjadi pengedar narkoba sejak Februari tahun ini. Dalam setiap transaksi, dirinya membeli paket pil dobel L seharga Rp 1 juta sebanyak 1.000 butir dobel L. Kemudian dijual kembali dengan keuntungan sampai Rp 500 ribu. Sedangkan menurut keterang Siswanto bila awalnya hanya coba-coba sebagai pengedar. “Mulanya saya pengguna kemudian banyak yang pesen, akhirnya sekalian jualan,” ujar dia. (fir/mad/tyo)
Tiga Budak Narkoba Sumbergempol Digulung
Selasa 22-10-2019,18:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:02 WIB
Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,17:35 WIB
Pemprov Jatim Salurkan Rp 7,05 Miliar Bansos untuk Warga Kabupaten Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,18:44 WIB
Transaksi Sabu di Balik Tembok Rutan Kelas llB Sampang, Keuntungan Rp 700 Juta
Terkini
Senin 23-02-2026,17:22 WIB
Salahgunakan Wewenang, Saiful Anwar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin 23-02-2026,17:18 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim: Bullying Bukan Candaan tapi Bentuk Kekerasan
Senin 23-02-2026,17:15 WIB
Dinas Kominfo Magetan Beberkan Penyedia Internet Periode 2024–2026
Senin 23-02-2026,17:12 WIB
Kemenbud RI TEtabkan Labuhan Sarangan sebagai WBTB
Senin 23-02-2026,17:08 WIB