Inteldakim Tanjung Perak Pelototi TKA Ilegal Perusahaan

Jumat 01-04-2022,09:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terus memelototi keberadaan orang asing di wilayah kerja dengan intens pengawasan di sejumlah perusahaan yang tersebar di sebagian Kota Surabaya, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban. Pengawasan terhadap orang asing itu menyusul dibukanya kembali gerbang internasional Bandara Juanda. Hingga hari ini sudah 10 lebih perusahaan yang dicek selama triwulan pertama di tahun 2022. "Pengawasan rutin harus kita lakukan, apalagi Bandara Juanda ada rencana dibuka kembali. Memang sementara untuk jemaah umroh dan TKI. Namun, selama ada kebijakan pembatasan, intensitasnya berkurang," ujar Kepala seksi inteligen penindakan dan keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono, Jumat (1/4). Setelah gerbang internasional dibuka, pihaknya pun ikut siaga. Yang menjadi prioritas pengawasan adalah tenaga kerja asing (TKA) yang tidak dilengkapi dokumen lengkap (ilegal). “Bahwa benar kami menerima informasi adanya TKA yang masuk. Jadi, kami melakukan pengecekan,” ungkapnya. Dari hasil pengecekan ke 10 lebih perusahaan, tim Inteldakim yang diterjunkan belum menemukan TKA ilegal. Namun, kegiatan pengecekan akan terus dilakukan menyusul kebijakan pembatasan dari pemerintah yang sudah lebih longgar. Lanjut Sonny berdasarkan data yang masuk sampai Februari, ada 155 dokumen izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) yang sudah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, yang memiliki izin tinggal tetap hanya satu orang. Paling banyak izin tinggal terbatas yang mencapai 87 orang. Kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kata Sonny, rata-rata memang diperlukan bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Pihaknya akan menindak WNA yang bekerja di Indonesia, khususnya Surabaya, yang tidak memiliki dokumen tersebut. "Ada prosedur penindakan nantinya. Kalau memang tidak bisa memenuhi prosedur yang ditetapkan, kita deportasi,” ucapnya. Sonny menambahkan, imigrasi juga sudah membuat aplikasi khusus yang bisa diakses semua orang. "Melalui aplikasi peta digital ini, masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan orang asing di sekitarnya," pungkas alumni Diksus Imigrasi ini. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait