Surabaya, memorandum.co.id - Dokter Luqman Alwi telah melakukan pelanggaran berat hingga diberhentikan sebagai mahasiswa S2 Universitas Airlangga (Unair). Kepala Program Studi Bedah Toraks Kardiovaskular Fakultas Kedokteran Unair Yan Efrata Sembiring menyatakan, Luqman telah berbuat asusila dan dugaan kriminal yang tidak bisa ditolerir setelah menghamili adik kelasnya berinisial dokter SN. "Pelanggaran etik dan moral seperti ini yang paling berat di fakultas kami. Beberapa kasus asusila dan kriminal seperti ini memang sanksinya langsung dikeluarkan," ujar Yan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (31/3). Menurut dia, pihak universitas berkomitmen untuk mencetak dokter yang beretika baik. Pelanggaran seperti yang dilakukan Luqman dan SN juga sudah diatur dalam peraturan fakultas. "Kami dalam visi misinya tidak hanya melahirkan dokter-dokter yang jago bedah. Tapi, juga mempunyai etika," tuturnya. Pemberhentian Luqman sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unair ini setelah NS melaporkan kasus ini kepadanya selaku kepala program studi. NS mengaku telah dihamili Luqman dan dipaksa untuk aborsi. Pihaknya lantas mengadakan rapat untuk mengklarifikasi keduanya. Luqman dan NS juga sudah dimintai keterangan untuk memastikan kebenarannya. "Kesimpulannya keduanya mengakui dan membenarkan adanya pelanggaran etik dan moral pendidikan yang menyebabkan pelapor hamil dan menggugurkan. Mereka melanggar peraturan pendidikan rektor dan universitas," ungkapnya. SN mengadu saat berlangsungnya ujian nasional yang menentukan kelulusan pada Agustus tahun lalu. Akibatnya, Luqman yang sebenarnya sudah lulus ujian gagal diwisuda setelah rektor melalui surat keputusannya telah resmi memberhentikan Luqman sebagai mahasiswa. Sedangkan SN sudah mengundurkan diri dulu sebelum disanksi. Sekretaris Dewan Etik FK Unair Usman Hadi juga berpendapat sama. Pihaknya menggelar sidang etik setelah mendapatkan laporan dari program studi. "Saat kami klarifikasi keduanya mengakui tentang adanya pelanggaran etik. Yang punya ide aborsi pertama kali itu dokter Luqman," ungkap Usman. Hasil sidang etik itu lantas diteruskan ke rektor. Setelah itu, rektor mengeluarkan SK untuk memberhentikan Luqman sebagai mahasiswa. Luqman yang keberatan diberhentikan menggugat rektor ke PTUN Surabaya. Pengacara Luqman, Arief Wiranata menyatakan, dalam gugatan itu kliennya meminta SK rektor itu dibatalkan. Sebab, dibuat tanpa menyebut pelanggaran apa yang dilakukan kliennya. Dia juga meminta hak-hak Luqman diberikan seperti diwisuda karena sudah menyelesaikan studinya. Pengacara rektor Unair, Sunarno Edy Wibowo menyatakan, tidak ada yang salah dengan SK rektor itu. Menurut dia, SK itu dibuat sesuai prosedur setelah melalui proses panjang. Mulai dari laporan SN dan ibunya ke program studi hingga disidangkan oleh dewan etik. SN dan Luqman berdasarkan keterangan saksi juga telah mengakui perbuatannya. (jak)
Di-DO, Mahasiswa Kedokteran Gugat Rektor Unair
Kamis 31-03-2022,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Senin 16-03-2026,22:49 WIB
Kapolda Jatim Sebut Ribuan Pemudik Luar Pulau dan Provinsi Sudah Mulai Masuk Jawa Timur
Senin 16-03-2026,22:29 WIB
Gelar Kirab Budaya, Pemkab Gresik Bagikan Ribuan Bandeng kepada Warga
Selasa 17-03-2026,06:37 WIB
Ledakan Misterius Hantam Masjid di Jember saat Tarawih, Jemaah Kocar-kacir!
Selasa 17-03-2026,06:54 WIB
Ledakan saat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Lokasi
Terkini
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB