Surabaya, memorandum.co.id - Dalam rangka pengamanan VVIP kunjungan kerja (kunker) Wapres RI Ma'ruf Amin dan Ibu Hj Wury Ma'ruf Amin beserta rombongan ke Surabaya, Kamis (31/3) besok pagi, wartawan yang meliputi harus mengikuti tes PCR. Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Widjanarko mengatakan, tes wajib PCR ini diberlakukan adalah sebagai syarat bagi awak media yang khusus melakukan peliputan atas kunker wapres. Serta juga sebagai upaya deteksi dini. "Tes usap PCR ini dilakukan H-1 di Rumah Sakit Islam (RSI) dan difasilitasi Korem 084/BJ yang bekerja sama dengan manajemen pihak RSI. Diharapkan dengan telah melakukan penelusuran (tracing) dan pelacakan (tracking), serta memberlakukan Protkes ketat kita bisa mencegah penyebaran Covid 19," jelas Widjanarko. Ditambahkan Widjanarko pihaknya memberlakukan ini sebagai upaya deteksi dini terkait infeksi virus corona baru, Covid-19. "Metode polymerase chain reaction (PCR) ini kan diklaim lebih akurat untuk melakukan pemeriksaan Covid-19. Meski saat ini sudah dilakukan adanya pelonggaran dari pemerintah. Selain itu adalah bentuk upaya antisipasi peluang penularan sebelum, saat, dan sesudah perjalanan," pungkasnya. (x3)
Liputan Kunker Wapres, Wartawan Wajib Tes PCR
Rabu 30-03-2022,19:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Kamis 28-11-2024,13:23 WIB
Seruduk Ekor Truk di Tol Gresik, Ibu, Anak dan Baby Sitter Tewas
Terkini
Kamis 28-11-2024,21:28 WIB
Satreskrim Polres Gresik Amankan Pembunuh Istri di Jawa Tengah, Ini Motifnya
Kamis 28-11-2024,21:23 WIB
Jelang Akhir Tahun, DPRD Bakal Evaluasi Penyerapan Anggaran Seluruh Dinas
Kamis 28-11-2024,19:57 WIB
Kapolres Pasuruan Apresiasi TPS Nuansa Kerajaan di Lapas Bangil
Kamis 28-11-2024,19:43 WIB
Dua Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis 28-11-2024,19:36 WIB