Jember, memorandum.co.id - Humas Pengadilan Negeri Jember angkat bicara atas putusan hakim tunggal Totok Yanuarto yang mengabulkan tuntutan rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya pelaksana proyek pengadaan wastafel pada 2020 melalui tim kuasa hukum Dewatoro S Poetra Cs. Sigit Triatmojo, humas Pengadilan Negeri Kelas I Jember menyampaikan, putusan hakim tunggal Totok Yanuarto dalam pertimbangan dalam mengambil putusan mengabulkan tuntutan penggugat terhadap kepala dinas BPBD Kabupaten dan turut tergugat Bupati Jember Hendy Siswanto (Pemkab Jember). "Sesuai bukti dan para keterangan saksi yang ada, pekerjaan sesuai kontrak dan sudah dikerjakan. Pekerjaan telah dilaksanakan dan diserahterimakan akan tetapi belum dilakukan pembayaran," tegas Sigit Triatmojo, Rabu (30/3/2022). Menurut dia, putusan hakim Totok Yanuarto, kalau kaitan dengan rekanan yang lain pada prinsipnya tetap mengacu pada pembuktian formil. Siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan di depan majelis hakim. "Dalam maksud rekanan yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan di depan hakim, InsyaAllah majelis akan mempertimbangkan dalam putusannya, " urai Sigit Triatmojo. Masih lanjut dia, putusan hakim hanya untuk pihak yang melakukan gugatan dan tidak bisa dijadikan yurisprodensi. (edy)
Humas PN Jember: Putusan Hakim Tidak Untuk Semua Rekanan
Rabu 30-03-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB