Jember, memorandum.co.id - Humas Pengadilan Negeri Jember angkat bicara atas putusan hakim tunggal Totok Yanuarto yang mengabulkan tuntutan rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya pelaksana proyek pengadaan wastafel pada 2020 melalui tim kuasa hukum Dewatoro S Poetra Cs. Sigit Triatmojo, humas Pengadilan Negeri Kelas I Jember menyampaikan, putusan hakim tunggal Totok Yanuarto dalam pertimbangan dalam mengambil putusan mengabulkan tuntutan penggugat terhadap kepala dinas BPBD Kabupaten dan turut tergugat Bupati Jember Hendy Siswanto (Pemkab Jember). "Sesuai bukti dan para keterangan saksi yang ada, pekerjaan sesuai kontrak dan sudah dikerjakan. Pekerjaan telah dilaksanakan dan diserahterimakan akan tetapi belum dilakukan pembayaran," tegas Sigit Triatmojo, Rabu (30/3/2022). Menurut dia, putusan hakim Totok Yanuarto, kalau kaitan dengan rekanan yang lain pada prinsipnya tetap mengacu pada pembuktian formil. Siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan di depan majelis hakim. "Dalam maksud rekanan yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan di depan hakim, InsyaAllah majelis akan mempertimbangkan dalam putusannya, " urai Sigit Triatmojo. Masih lanjut dia, putusan hakim hanya untuk pihak yang melakukan gugatan dan tidak bisa dijadikan yurisprodensi. (edy)
Humas PN Jember: Putusan Hakim Tidak Untuk Semua Rekanan
Rabu 30-03-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Terkini
Senin 22-12-2025,09:16 WIB
Bejat! Pria Asal Pasuruan Cabuli Siswi SD di Panceng Gresik, Korban Sempat Diancam
Senin 22-12-2025,09:00 WIB
Karena Orang Ketiga: Luka yang Tak Bisa Dipulihkan (3)
Senin 22-12-2025,08:45 WIB
Kisah Sukses Arut Sulistias, Ubah Hobi jadi Pundi Rupiah
Senin 22-12-2025,08:27 WIB
Catat! Mulai 22 Desember, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Lilin Semeru 2025
Senin 22-12-2025,07:48 WIB