Humas PN Jember: Putusan Hakim Tidak Untuk Semua Rekanan

Rabu 30-03-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Humas Pengadilan Negeri Jember angkat bicara atas putusan hakim tunggal Totok Yanuarto yang  mengabulkan tuntutan rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya pelaksana proyek pengadaan wastafel pada 2020 melalui tim kuasa hukum Dewatoro S Poetra Cs. Sigit Triatmojo, humas Pengadilan Negeri Kelas I Jember menyampaikan,  putusan hakim tunggal Totok Yanuarto dalam pertimbangan dalam mengambil putusan mengabulkan tuntutan penggugat terhadap kepala dinas BPBD Kabupaten dan turut tergugat Bupati Jember Hendy Siswanto (Pemkab Jember). "Sesuai bukti dan para keterangan saksi yang ada, pekerjaan sesuai kontrak dan sudah dikerjakan. Pekerjaan telah dilaksanakan dan diserahterimakan akan tetapi belum dilakukan pembayaran," tegas Sigit Triatmojo, Rabu (30/3/2022). Menurut dia, putusan  hakim Totok Yanuarto, kalau kaitan dengan rekanan yang lain pada prinsipnya tetap mengacu pada pembuktian formil. Siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan di depan majelis hakim. "Dalam maksud rekanan yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan di depan hakim, InsyaAllah majelis akan mempertimbangkan dalam putusannya, " urai  Sigit Triatmojo. Masih lanjut dia, putusan hakim hanya untuk pihak yang melakukan gugatan dan tidak bisa dijadikan yurisprodensi. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait