Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos di Jalan Sumur Welut, Lakarsantri. Petugas meringkus sejoli, Rahmat (34) dan Mirna (24). Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Terbukti, saat digeledah di kamar, ditemukan kotak hitam berisi dua klip sabu seberat 11,20 gram dan pipet kaca yang diakui milik kedua tersangka. Selanjutnya, polisi menggiring kedua Rahmat dan Mirna berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Kami temukan sabu di dalam kotak hitam di kamar kedua pengedar tersebut," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (30/3). (rio)
Sejoli Kompak Edarkan Sabu
Rabu 30-03-2022,17:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Minggu 04-10-2026,17:56 WIB
Dipicu Cemburu, Perempuan di Menganti Gresik Tusuk Leher Kekasih Dua Kali hingga Tewas
Minggu 04-10-2026,19:11 WIB
Melansia dengan Anggun dan Damai ala Dr Rofiqah Rosidi di Malang
Minggu 04-10-2026,19:37 WIB
15 Guru Besar Berebut Kursi Rektor UINSA Surabaya, Alumni Soroti Transparansi
Minggu 04-10-2026,14:18 WIB
Gus Fawait Tegaskan Hasil Tani Jember Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Keluarga
Terkini
Senin 05-10-2026,12:02 WIB
Respons Cepat Rekaman Video yang Viral, Petugas Gabungan 3 Instansi Tertibkan Lokasi Perjudian di Desa Bono
Senin 05-10-2026,11:56 WIB
Gelar Upacara, UBP Grati Teguhkan Nilai Persatuan Melalui Semangat Gotong Royong
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
HUT ke-81 TNI, Kodim 0807 Tulungagung Sukses Adakan Bazar hingga Fun Run
Senin 05-10-2026,11:42 WIB
Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Warga Nobar Timnas vs Thailand, Prediksi Menang 2-1
Senin 05-10-2026,11:37 WIB