Surabaya, memorandum.co.id - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melarang warga untuk menggelar kegiatan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Dia menjelaskan, bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road dilarang lantaran saat ini masih masa pandemi Covid-19. "Kita minta warga untuk bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road," ujarnya, Rabu (30/3/2022). Pihaknya mengusulkan, bagi masyarakat atau komunitas yang ingin bersedekah saat puasa, takjil, dan sahur, sebaiknya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat semacam shelter/penampungan. "Misal, mau memberikan bantuan ke ojol, ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi, ya di terminal," cetusnya. Alasan lain disampaikan oleh Eddy, kegiatan pembagian takjil di jalanan akan mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kerumunan di jalanan. Pihaknya bersama BPBD mengaku siap melakukan kontrol pengawasan. Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka Eddy bersama jajaran akan membubarkannya. "Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," tandasnya. (bin)
Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil dan Sahur di Jalan
Rabu 30-03-2022,10:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :