Surabaya, memorandum.co.id - Ismail dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmad Fadila. Atas perbuatannya tersebut, warga Jalan Kedung Baruk itu divonis enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/3/2022). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi Banu. Sebelumnya jaksa dari Kejari Surabaya itu menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti saudara terdakwa bebas dari hukuman," imbuh Ginting. Perbuatan Ismail bermula saat Rahmad nongkrong di warung kopi (Warkop) Asep Jalan Kedung Baruk. Saat itu, Rahmad bertemu Ismail yang saat itu membeli nasi bebek di warung sebelahnya. Saat itu, Ismail memperbincangkan Sukir, ayah dari Rahmad jika Sukir telah menjelek-jelekkan Ismail saat ditangkap Polsek Mulyorejo. Rahmad yang mendengar perkataan Ismail kemudian beradu mulut dengan Ismail. "Setelah sempat cekcok, terdakwa Ismail pulang. Kemudian kembali lagi ke lokasi semula dan terjadi cekcok kembali dengan saksi Rahmad," ujar jaksa Samsu dalam dakwaannya Saat cekcok kedua terjadi, Ismail justru mengeluarkan celurit dari perutnya. Sontak saja Rahmad yang mengetahui hal itu langsung kabur. Namun, Rahmad sempat terkena bacok satu kali dari belakang. Usai membacok, Ismail kemudian melarikan diri. Akibatnya, Rahmad mengalami luka bacokan pada punggung bawah sebelah kiri. Luka bacok terbuka itu mencapai panjang 13 cm. Akibatnya pria 23 tahun tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 15 jahitan. Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan untuk mejalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. "Saya terima Yang Mulia. Menyesal sekali Yang Mulia, saya menyesal," kata Ismail kepada majelis hakim dan JPU. (jak/fer)
Tersinggung, Main Bacok Divonis 6 Bulan Penjara
Senin 28-03-2022,21:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,19:12 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 26 April 2026, Tiga Wilayah Hujan Disertai Petir
Sabtu 25-04-2026,19:07 WIB
Kecelakaan Dump Truk di Margomulyo Surabaya Tewaskan Pemotor Perempuan
Sabtu 25-04-2026,18:36 WIB
Piala Gubernur dan BHS Cup Naikkan Pamor Tarung Derajat Jatim
Sabtu 25-04-2026,17:38 WIB
Suranto Warga Karanganyar Temukan Penghidupan Baru di Dapur MBG Usai PHK
Sabtu 25-04-2026,22:00 WIB
Lamongan Raih Penghargaan National Governance Award 2026 Kategori Agro-Maritime Food Hub
Terkini
Minggu 26-04-2026,15:35 WIB
Bus Nusa Bali Hantam Truk di Tol Gempas, 12 Penumpang Luka-Luka
Minggu 26-04-2026,15:31 WIB
Program MBG Dorong Rantai Pasok Lokal, Budidaya Lele di Blora Jadi Tulang Punggung Ekonomi Warga
Minggu 26-04-2026,15:23 WIB
Tekan Kriminalitas 3C, Personel Gabungan Gelar Operasi Kendaraan di Pos Suramadu
Minggu 26-04-2026,15:19 WIB
Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Pengusaha Hotel Gresik Terapkan Efisiensi untuk Tekan Biaya Operasional
Minggu 26-04-2026,15:05 WIB