Surabaya, memorandum.co.id - Ismail dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmad Fadila. Atas perbuatannya tersebut, warga Jalan Kedung Baruk itu divonis enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/3/2022). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi Banu. Sebelumnya jaksa dari Kejari Surabaya itu menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti saudara terdakwa bebas dari hukuman," imbuh Ginting. Perbuatan Ismail bermula saat Rahmad nongkrong di warung kopi (Warkop) Asep Jalan Kedung Baruk. Saat itu, Rahmad bertemu Ismail yang saat itu membeli nasi bebek di warung sebelahnya. Saat itu, Ismail memperbincangkan Sukir, ayah dari Rahmad jika Sukir telah menjelek-jelekkan Ismail saat ditangkap Polsek Mulyorejo. Rahmad yang mendengar perkataan Ismail kemudian beradu mulut dengan Ismail. "Setelah sempat cekcok, terdakwa Ismail pulang. Kemudian kembali lagi ke lokasi semula dan terjadi cekcok kembali dengan saksi Rahmad," ujar jaksa Samsu dalam dakwaannya Saat cekcok kedua terjadi, Ismail justru mengeluarkan celurit dari perutnya. Sontak saja Rahmad yang mengetahui hal itu langsung kabur. Namun, Rahmad sempat terkena bacok satu kali dari belakang. Usai membacok, Ismail kemudian melarikan diri. Akibatnya, Rahmad mengalami luka bacokan pada punggung bawah sebelah kiri. Luka bacok terbuka itu mencapai panjang 13 cm. Akibatnya pria 23 tahun tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 15 jahitan. Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan untuk mejalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. "Saya terima Yang Mulia. Menyesal sekali Yang Mulia, saya menyesal," kata Ismail kepada majelis hakim dan JPU. (jak/fer)
Tersinggung, Main Bacok Divonis 6 Bulan Penjara
Senin 28-03-2022,21:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Jumat 19-06-2026,19:14 WIB
Puncak SFF 2026 Digelar Minggu, Dishub Surabaya Imbau Warga Manfaatkan Kantong Parkir Resmi
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Terkini
Sabtu 20-06-2026,18:55 WIB
Bawakan Tari Yakswa, Penampilan Nyentrik Sanggar Utari Kediri Sedot Perhatian di SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,18:48 WIB
PT Kaixin Sebut Pagar di Pecaron Situbondo Murni untuk Amankan Aset
Sabtu 20-06-2026,18:32 WIB
Kirab Panji Persatuan Warnai Hari Jadi ke-108 Kota Madiun, Simbol Semangat Membangun Tak Pernah Padam
Sabtu 20-06-2026,18:24 WIB
Percepat Akses Warga, Pemkab Situbondo dan Kodim 0823 Survei Titik Pembangunan Jembatan Garuda
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB