Surabaya, memorandum.co.id - Ismail dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmad Fadila. Atas perbuatannya tersebut, warga Jalan Kedung Baruk itu divonis enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/3/2022). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi Banu. Sebelumnya jaksa dari Kejari Surabaya itu menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti saudara terdakwa bebas dari hukuman," imbuh Ginting. Perbuatan Ismail bermula saat Rahmad nongkrong di warung kopi (Warkop) Asep Jalan Kedung Baruk. Saat itu, Rahmad bertemu Ismail yang saat itu membeli nasi bebek di warung sebelahnya. Saat itu, Ismail memperbincangkan Sukir, ayah dari Rahmad jika Sukir telah menjelek-jelekkan Ismail saat ditangkap Polsek Mulyorejo. Rahmad yang mendengar perkataan Ismail kemudian beradu mulut dengan Ismail. "Setelah sempat cekcok, terdakwa Ismail pulang. Kemudian kembali lagi ke lokasi semula dan terjadi cekcok kembali dengan saksi Rahmad," ujar jaksa Samsu dalam dakwaannya Saat cekcok kedua terjadi, Ismail justru mengeluarkan celurit dari perutnya. Sontak saja Rahmad yang mengetahui hal itu langsung kabur. Namun, Rahmad sempat terkena bacok satu kali dari belakang. Usai membacok, Ismail kemudian melarikan diri. Akibatnya, Rahmad mengalami luka bacokan pada punggung bawah sebelah kiri. Luka bacok terbuka itu mencapai panjang 13 cm. Akibatnya pria 23 tahun tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 15 jahitan. Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan untuk mejalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. "Saya terima Yang Mulia. Menyesal sekali Yang Mulia, saya menyesal," kata Ismail kepada majelis hakim dan JPU. (jak/fer)
Tersinggung, Main Bacok Divonis 6 Bulan Penjara
Senin 28-03-2022,21:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-02-2026,14:46 WIB
Warga Patemon Jember Demo, Protes Keras Kebijakan Ganti Camat Ganti Pj Kades
Senin 09-02-2026,13:09 WIB
Aksi Koboi Tabrak Lari Tulungagung Seret Becak Motor 15 KM, Pelaku Babak Belur Dimassa
Senin 09-02-2026,14:23 WIB
Aliansi LSM-Ormas Dirikan Posko di Depan DPRD Sidoarjo, Siapkan Demo Besar Desak Bupati dan Wabup Rukun
Senin 09-02-2026,16:11 WIB
Rajut Silaturahmi dan Spiritual, Majelis Taklim Pasmanbaya 1-9 Peringati Isra Mikraj di Masjid Nuruzzaman
Senin 09-02-2026,14:31 WIB
Trauma Mendalam! Hanya 6 Siswa Berani Masuk Sekolah Usai Insiden Geledah Pakaian oleh Guru di Jember
Terkini
Selasa 10-02-2026,11:21 WIB
Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat
Selasa 10-02-2026,11:15 WIB
Kawal Aspirasi Warga, Kapolsek Simokerto Hadiri Musrenbang 2027 di ITC Mall
Selasa 10-02-2026,11:10 WIB
Polres Ngawi Tindak Tegas Peredaran Miras, Seorang Pria di Karangjati Jalani Sidang Tipiring
Selasa 10-02-2026,11:06 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pencurian Saldo ATM, 3 Pelaku Diamankan
Selasa 10-02-2026,11:02 WIB