Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha untuk tutup selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri Surat nomor 300/2455/436.7.18/2022 untuk menegaskan dan mengingatkan kembali kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha dikeluarkan pada 26 Maret 2022. "Ini salah satu poin di Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami hanya mengingatkan dan menegaskan kembali," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/3). Tambah Eddy, jika ditemukan pelanggaran maka tempat usaha tersebut akan ditutup. "Kami akan segel dan sekalian denda," tegasnya. Disinggung soal pencabutan izin usaha, Eddy menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. "Kami akan koordinasi dengan dinas pariwisata," tambah Eddy. Eddy menambahkan, untuk tahun sebelumnya semua pengelola atau penanggung jawab tempat usaha paham dan tidak buka selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri. "Mereka siap dan tutup selama 30 hari. Tahun lalu tidak ada dan karyawan sudah diliburkan," pungkas Eddy. (fer)
Selama Ramadan, Tempat Usaha Ditutup
Minggu 27-03-2022,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Kamis 28-11-2024,13:23 WIB
Seruduk Ekor Truk di Tol Gresik, Ibu, Anak dan Baby Sitter Tewas
Terkini
Kamis 28-11-2024,22:30 WIB
Petugas KPPS Peneleh Tersengat Listrik, Luka Parah di Bagian Tangan
Kamis 28-11-2024,22:17 WIB
Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Bojonegoro Berjalan Lancar, KPU Sampaikan Terima Kasih
Kamis 28-11-2024,22:04 WIB
Lakukan Monev, Dinsos Jombang Pastikan Penyaluran BLT DBHCHT Tepat Sasaran
Kamis 28-11-2024,21:56 WIB
Pelaku Penganiayaan di Kejayan Ditangkap, 1 Buron
Kamis 28-11-2024,21:48 WIB