Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur makin marak belakangan ini. Mirisnya lagi, peristiwa itu terjadi di tempat ibadah. Seperti Asyik Ardianto asal Gresik yang berstatus warga dengan tempat tinggal tidak tetap di kota Pahlawan. Pria 51 tahun yang kesehariannya tinggal di masjid kawasan Bubutan itu tega mencabuli lima anak di bawah umur yang pantas memanggilnya kakek. Modus dari Asyik yaitu membelikan jajanan anak-anak tersebut. Setelah akrab, Asyik melancarkan aksinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Caranya yaitu menggendong dan meraba-raba area sensitif korbannya. Karena takut tidak diperbolehkan main di area masjid oleh orang tuanya, korban yang masih kecil tidak berani melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan Asyik. Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap tuntutan JPU, Asyik yang didampingi pengacaranya,Tri Sunarti, saat menjalani sidang mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, Tri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sudar untuk membebaskan Asyik. "Pada intinya kami memohon agar klien kami dibebaskan," kata Tri Sunarti saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (27/3). Saat ditanya apa tanggapan jaksa atas pledoinya, Tri menyampaikan pada persidangan selanjutnya jaksa akan memberikan jawaban tertulis. "Minggu depan agendanya jawaban jaksa," ucap Tri. Sementara itu, JPU Samsu J Efendi saat dikonfirmasi perihal agenda jawaban atas pledoi pengacara terdakwa membenarkan. "Benar. Tanggapan jaksa," tuturnya. (jak)
Terdakwa Pencabulan Minta Bebas, Jaksa Beri Tanggapan
Minggu 27-03-2022,11:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (4): Saksi STIKES BHM Beberkan Kronologi Plang Aset hingga CSR
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,17:04 WIB
Tampil Memukau di SFF 2026, Tari Ning Lukita Tim Bonafide Sukses Hidupkan Jiwa Perjuangan Surabaya
Sabtu 20-06-2026,11:20 WIB
Ratusan Penari Guncang Panggung SFF 2026, Sanggar Tari Lintang Nyawiji Padukan Budaya Tiongkok dan Jawa
Sabtu 20-06-2026,19:55 WIB
Terdakwa Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi: CSR untuk Atasi Darurat Lingkungan
Terkini
Minggu 21-06-2026,09:01 WIB
Polsek Kedunggalar Rangkul Relawan Sabuk Kamtibmas, Wujudkan Ngawi Aman dan Kondusif
Minggu 21-06-2026,08:53 WIB
DJ Windy Guncang SFF 2026, Ratusan Penonton Larut dalam Irama EDM dan Ambyar
Minggu 21-06-2026,08:50 WIB
Velox Lamongan Lolos Final, Polres Lamongan Tantang Jember di Olah TKP Polda Jatim
Minggu 21-06-2026,08:47 WIB
Guncang Balai Kota, Senam Dahlan Iskan Tuai Apresiasi Pengunjung
Minggu 21-06-2026,08:44 WIB