Terdakwa Pencabulan Minta Bebas, Jaksa Beri Tanggapan

Minggu 27-03-2022,11:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur makin marak belakangan ini. Mirisnya lagi, peristiwa itu terjadi di tempat ibadah. Seperti Asyik Ardianto asal Gresik yang berstatus warga dengan tempat tinggal tidak tetap di kota Pahlawan. Pria 51 tahun yang kesehariannya tinggal di masjid kawasan Bubutan itu tega mencabuli lima anak di bawah umur yang pantas memanggilnya kakek. Modus dari Asyik yaitu membelikan jajanan anak-anak tersebut. Setelah akrab, Asyik melancarkan aksinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Caranya yaitu menggendong dan meraba-raba area sensitif korbannya. Karena takut tidak diperbolehkan main di area masjid oleh orang tuanya, korban yang masih kecil tidak berani melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan Asyik. Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap tuntutan JPU, Asyik yang didampingi pengacaranya,Tri Sunarti, saat menjalani sidang mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, Tri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sudar untuk membebaskan Asyik. "Pada intinya kami memohon agar klien kami dibebaskan," kata Tri Sunarti saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (27/3). Saat ditanya apa tanggapan jaksa atas pledoinya, Tri menyampaikan pada persidangan selanjutnya jaksa akan memberikan jawaban tertulis. "Minggu depan agendanya jawaban jaksa," ucap Tri. Sementara itu, JPU Samsu J Efendi saat dikonfirmasi perihal agenda jawaban atas pledoi pengacara terdakwa membenarkan. "Benar. Tanggapan jaksa," tuturnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait