Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polresta Sidoarjo

Jumat 25-03-2022,12:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memorandum.co.id - Komplotan pencuri kendaraan bermotor dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Komplotan yang terdiri dari lima orang ini sebelumnya sempat menggondol tiga sepeda motor di beberapa lokasi. Berkat respon cepat polisi Sidoarjo, akhirnya tiga orang berhasil diringkus polisi dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, modus yang dilakukan para tersangka MRA (19), MU (28), SL (31), D (20), dan I (28) yang tak lain warga merupakan warga Surabaya dan Bangkalan ini,dengan cara masuk ke dalam teras rumah korban. Dalam melancarkan aksinya, mereka memakai kunci T untuk membobol motor milik korban. "Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil didalam bagasinya ada STNK nya," beber Kombespol Kusumo, saat pers rilis, Jumat (25/3). Lanjut Kusumo, tiga motor yang berhasil digondol para tersangka yaitu Honda Scoopy dan Honda Beat milik EPL (43) warga Desa Sumput. Sedangkan satu unit sepeda motor N-Max milik S (63) warga Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. "Dari lima tersangka, tiga orang berhasil diringkus dan dua orang yang merupakan warga Surabaya masih DPO," terangnya. Dari hasil pencurian tersebut, satu motor Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya dengan harga Rp3.500.000. Hasil penjualan dibagi tiga tersangka, masing-masing mendapat Rp1 juta. "Hingga saat ini, motor Honda Beat masih ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB). Sedangkan dua motor (Scoopy dan N-Max) berhasil diamankan Polresta Sidoarjo," tandasnya. Atas perbuatannya, para tersangka diancam telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait