Surabaya, memorandum.co.id - Frontal Jawa Timur akan dilibatkan dalam evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Hal itu disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Frontal Jawa Timur."Kami akan dilibatkan mengevaluasi PM 12 Tahun 2019," tutur Daniel. Daniel juga pernah menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) menyampaikan terkait adanya temuan aplikator baru yang tidak mengikuti regulasi, untuk segera dilaporkan. "Nantinya saya sampaikan ke Diskominfo supaya segera diblokir. Tapi, harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” jelas Budi (day)
Driver Ojok Dilibatkan Evaluasi Permen 12/2019
Jumat 25-03-2022,10:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Sabtu 10-10-2026,06:12 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (6): Kisah Kita Berakhir di Titik Damai
Sabtu 10-10-2026,07:07 WIB
World Cleanup Day 2026, Kapolresta Malang Kota Turun Langsung Bersihkan Sungai Metro
Sabtu 10-10-2026,08:10 WIB
Ketika Sabda Guru Mengalahkan Nabi
Sabtu 10-10-2026,14:37 WIB
Bank Jatim Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur
Terkini
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Minggu 11-10-2026,01:49 WIB
Raih Skor 7,60 Kategori Sangat Baik, Lamongan Dinobatkan Daerah Paling Harmonis Kedua di Jawa Timur
Sabtu 10-10-2026,23:59 WIB
Adu Banteng Bus vs Mobil di Lamongan, Pos KAI Sampai Roboh
Sabtu 10-10-2026,23:41 WIB
Sambut Kontingen Asian Games 2026, Bunda Indah Puji Peran Pelatih serta Atlet Lumajang
Sabtu 10-10-2026,23:29 WIB