Surabaya, memorandum.co.id - Frontal Jawa Timur akan dilibatkan dalam evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Hal itu disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Frontal Jawa Timur."Kami akan dilibatkan mengevaluasi PM 12 Tahun 2019," tutur Daniel. Daniel juga pernah menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) menyampaikan terkait adanya temuan aplikator baru yang tidak mengikuti regulasi, untuk segera dilaporkan. "Nantinya saya sampaikan ke Diskominfo supaya segera diblokir. Tapi, harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” jelas Budi (day)
Driver Ojok Dilibatkan Evaluasi Permen 12/2019
Jumat 25-03-2022,10:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Minggu 28-12-2025,07:41 WIB
Jambret Dukuh Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Minggu 28-12-2025,08:27 WIB
Head to Head Persebaya Vs Persijap Jepara, 3 Poin Jadi Target Uston Nawawi
Minggu 28-12-2025,07:00 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Antara Rehabilitasi dan Kehilangan (3)
Terkini
Minggu 28-12-2025,18:34 WIB
PKS Surabaya Gelar Mom Space Apresiasi Peran Ibu Lewat Senam dan Program Keluarga
Minggu 28-12-2025,18:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Salurkan 78 Alat Bantu Disabilitas
Minggu 28-12-2025,17:53 WIB
Persebaya Akhiri Tren Buruk Usai Hajar Persijap Jepara 4-0
Minggu 28-12-2025,17:35 WIB
Jelang Tahun Baru 2026, Polrestabes Surabaya Sebar 1.256 Personel di Berbagai Titik
Minggu 28-12-2025,17:24 WIB