Surabaya, memorandum.co.id - Frontal Jawa Timur akan dilibatkan dalam evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Hal itu disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Frontal Jawa Timur."Kami akan dilibatkan mengevaluasi PM 12 Tahun 2019," tutur Daniel. Daniel juga pernah menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) menyampaikan terkait adanya temuan aplikator baru yang tidak mengikuti regulasi, untuk segera dilaporkan. "Nantinya saya sampaikan ke Diskominfo supaya segera diblokir. Tapi, harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” jelas Budi (day)
Driver Ojok Dilibatkan Evaluasi Permen 12/2019
Jumat 25-03-2022,10:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Minggu 24-11-2024,13:17 WIB
Upaya Pengentasan Kemiskinan, BP Taskin Akan Konsolidasikan Data Kemiskinan
Minggu 24-11-2024,13:14 WIB
Polisi Ajak Umat Kristen Turut Wujudkan Kedamaian
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Minggu 24-11-2024,11:46 WIB