Mabuk Lem, Nyaris Perkosa SPG

Kamis 24-03-2022,20:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Sales promotion girl (SPG) yang hendak pulang ke rumah dengan mengenakan rok mini, nyaris menjadi korban pemerkosaan pengamen jalanan. Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menjelaskan, bahwa pada Sabtu (4/3/2022) malam, awalnya terduga pelaku yang diketahui AB (28), asal Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Palembang, Sumatra Selatan, duduk di trotoar di Jalan Dukuh Menanggal sebelum kantor Dishub Kota Surabaya “Awalnya sekitar pukul 20.55, tersangka duduk di tepi trotoar Jalan Dukuh Menanggal. Kemudian seorang wanita dengan mengenakan rok mini melewatinya. Terus AB ini mengikutinya,” Kata Suhartono, Kamis (24/3/2022). kemudian AB membuntuti dari belakang, sekitar pukul 21.00, korban ST (32), asal Kecamatan Gayungan, sampai di depan kantor Dishub Kota Surabaya. Korban dipegang pundaknya lalu didorong dan dibanting sampai akhirnya terjatuh. “Korban terjatuh dalam posisi terlentang,” ucapnya. Masih Suhartono, setelah korban terjatuh lalu AB menindihnya. ”Korban sempat berontak dan berteriak minta tolong. Lalu ada karyawan kantor dishub yang melihat dan keluar untuk menolong ST,” imbuhnya. Mengetahui ada orang yang datang dan hendak menolong, AB berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas dishub. “Tersangka digelandang petugas ke Mapolsek Gayungan,”ujarnya. Suhartono juga menambahkan, bahwa penampilan ST ini biasa saja, namun aksi ini akibat pengaruh mabuk lem. "Penampilan SPG biasa (tidak berlebihan). Itu karena pengamennya mabuk lem. Karena terduga pelaku ngelem, sama kayak mabuk," kata Suhartono Suhartono juga mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis. Selain karena mabuk lem, aksi percobaan pemerkosaan itu juga dipicu gegara terduga pelaku yang sering menonton video porno. "Dia pengamen. Residivis perkara pencurian HP dengan TKP Palembang," terangnya. Terduga pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Percabulan dengan Kekerasan. Adapun ancamannya yakni maksimal 9 tahun pidana penjara. (x/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait