Imigrasi Sosialisasikan Aturan Alih Status Keimigrasian

Kamis 24-03-2022,09:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, memorandum.co.id - Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal, knususnya peraturan Alih Status Keimigrasian, Rabu (23/3/2022). Kegiatan yang diikuti perwakilan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja Kanim Surabaya ini digelar di Aula Kantor Imigrasi di Jalan Juanda, Sidoarjo. Kepala Kantor Chicco A Muttaqin mengatakan, imigrasi perlu beradaptasi dalam menyambut peralihan untuk pandemi Covid-19 menjadi status endemi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. "Kami sangat berharap dukungan dari bapak dan ibu untuk sejalan dan seiring dalam mematuhi segala aturan-aturan yang ada," ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini. Sementara itu, Kasi Izin Tinggal Dandi Permana memgatakan, sosialisasi ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi untuk menuju endemi. "Sosialisasi ini dikhususkan untuk orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang akan mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib melalui mekanisme alih status izin tinggal keimigrasian, sehingga tidak perlu mengajukan visa baru lagi," ujar Dandi. Masih kata Dandi, pun pengajuannya cukup di kantor imigrasi sesuai dengan domisili tempat tinggal orang asing tersebut. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait