Malang, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang menggagalkan peredaran narkoba seberat 9,2 kg. Untuk itu, telah diamankan tersangka PT (32), karyawan swasta, warga asal Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Ia ditangkap di rumahnya, (15/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. "Hari ini, kami dari Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang merilis kasus yang dungkap Satreskoba. Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya tanggal 5 Maret dengan tersangka MRZ," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ditemui Memorandum.co.id, Rabu (23/03/2022). Saat itu, lanjut Kapolresta, MRZ diamankan di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Barang buktinya dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Dari penangkapan PT, diamankan barang bukti 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun. Lebih lanjut, Kombes Pol BuHer sapaan Budi Hermanto, menerangkan, tersangka PT (32) ini mengaku, mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG. "Tersangka PT mengaku, mendapatkan barang dari BG.Saat ini, berstatus DPO, Sudah beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap," lanjut BuHer. Dalam ungkap kasus release yang dilakukan Polresta Malang tersebut, dihadiri pula Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto. Atas peranya, tersangka diduga menjadi kurir barang haram. Untuk itu, PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun. Dengan pidana denda sekitar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar ditambah sepertiganya. (edr)
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 9,2 Kg
Rabu 23-03-2022,14:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,08:21 WIB
Lawan Tim Papan Bawah, Persebaya Wajib Menang Saat Menjamu Persijap di GBT
Jumat 26-12-2025,08:23 WIB
Lima Kabupaten/Kota di Jatim Ini Miliki UMK di Atas Rp5,1 Juta Per Bulan
Jumat 26-12-2025,09:41 WIB
Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Jumat 26-12-2025,07:54 WIB
Saliba Optimistis Arsenal Mampu Raih Quadruple Musim Ini
Terkini
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB
MUI Gresik Kembali Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Se-Jatim
Jumat 26-12-2025,21:42 WIB
Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali saat Hari Pertama Libur Nataru
Jumat 26-12-2025,21:29 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Jelajah Santri Ke-3 dan Pekan Madaris, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Santri
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB