Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkotika di masyarakat semakin memprihatinkan. Meskipun masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, ternyata masih saja banyak pelakunya. Salah satunya yaitu Koko Sumarsono, bandar narkoba asal Pulosari, Dukuh Pakis. Peran sebagai bandar itu dibuktikan dengan jumlah barang bukti saat pemuda 25 tahun itu ditangkap petugas kepolisian. Selain sabu 10 gram yang dipecah dalam beberapa poket, polisi juga menemukan obat keras jenis Aprazolam sebanyak 330 butir, pil Merlopam 10 butir, dan pil Riklona 110 butir. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan sebelumnya disebutkan pada Senin (22/11) sekitar pukul 20.00, Kiko dihubungi Agyk Tony (DPO) yang menawarkan sabu seberat 10 gram. "Agyk menawarkan sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta dengan cara pembayaran uang muka Rp 1,5 juta dan sisanya dibayar dengan cara barter barang dengan pil Riklona 100 butir pil Aprazolam 100 butir masing-masing yang dihargai Rp 2,5 juta," kata JPU dari Kejari Surabaya tersebut saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/3/2022). Setelah mendapatkan sabu dan obat keras tersebut, Kiko menjadikan Muhammad Huda (berkas terpisah) sebagai kuda alias kurir untuk mengambil dan mengedarkan barang haram miliknya itu. "Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pengembangan polisi yang sebelumnya menangkap Muhammad Huda. Terdakwa ditangkap pada Kamis (25/11) sekitar pukul 21.00 di Jalan Karangan Jaya, Wiyung," ungkap Suparlan. Muhammad Huda ketika diperiksa sebagai saksi dalam perkara Kiko menerangkan dirinya mengenal terdakwa kurang lebih 2 bulan lamanya. "Dua bulan saya kenal sama Kiko Yang Mulia. Saya disuruh ambil dan antar barang miliknya. Saya cuma diupah konsumsi gratis," beber Huda. Saat ditanya perihal barang milik Kiko yang dibawanya adalah dilarang pemerintah, Huda mengaku mengetahuinya. "Iya, saya tahu Yang Mulia," ucapnya. Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya yaitu Tri Sunarti dan Amelia membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Marpher. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)
Bandar Narkoba dan Obat Keras Dukuh Pakis Diadili
Selasa 22-03-2022,21:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Kamis 23-07-2026,09:11 WIB
Bukan Sekadar Pameran, Hari Kedua Event Umrah Haji Expo 2026 Memorandum Digoyang Live Dance di TP I
Kamis 23-07-2026,08:46 WIB
Profil Kuntadi: Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejaknya
Kamis 23-07-2026,09:18 WIB
Hadir di Haji Umrah Expo Memorandum, Zatabbaru Kenalkan Program Pendampingan Salat Malam bagi Jamaah
Kamis 23-07-2026,08:48 WIB
Iseng Lewat, Rini Akhirnya Temukan Paket yang Cocok untuk Keluarga di Haji Umrah Expo 2026
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Talenta SD Muhammadiyah 4 Pucang Meriahkan Expo Umrah Haji di Tunjungan Plaza 1 Surabaya
Kamis 23-07-2026,21:21 WIB
Bawa Sajam, Dua Residivis Curanmor Asal Malang Dilumpuhkan Jatanras Polda Jatim saat Ditangkap
Kamis 23-07-2026,21:13 WIB