Surabaya, memorandum.co.id - Sugandi Gunadi tampak pasrah setelah dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachmansyah menyatakan, terdakwa terbukti menggelapkan denda pajak Rp 300 juta PT Citrinda Karsamarga. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 745 juta yang apabila tidak dibayar setelah satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. “Menuntut terdakwa Sugandi Gunadi telah terbukti melanggar pasal 39 A huruf a jo UU RI nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan empat atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur JPU dari Kejari Surabaya itu, Selasa (22/3/2022). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Agus Mulyo menyampaikan pembelaannya (pledoi) yang pada intinya memohon majelis hakim yang diketuai Suparno untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya. “Mohon diputus seadil-adilnya Yang Mulia,” kata Agus. Setelah mendengar pledoi pengacara terdakwa, hakim Suparno kemudian menunda persidangan dengan agenda putusan pada pekan depan. “Baik. Kita tunda sidang minggu depan dengan agenda putusan,” tandasnya. (jak/fer)
Gelapkan Denda Pajak Rp 300 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selasa 22-03-2022,19:50 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :