Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar kembali menyalurkan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Kemenkeu). Bantuan ini diberikan kepada PKL, warung dan nelayan yang tidak tercover program pemerintah seperti BPUM.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Gedung Hoegeng Polres Blitar, Senin (21/3/2022).
Dalam pelaksanan ini dihadiri langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom dan anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom dalam kesempatan ini mengatakan, BTPKLW merupakan program Kemenkeu yang penyalurannya melibatkan Polri. Bantuan ini bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi covid-19.
”Kami dari Polri diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLWN untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan yang belum menerima bantuan pemerintah, seperti BLT dan BST dan lainnya. Bantuan BTPKLW diberikan sebesar Rp. 600.000 per orang. Sedangkan, jumlah masyarakat penerima bantuan ini sekitar seribu orang,” jelas AKBP Adhitya.
Lebih lanjut, AKBP Adhitya mengatakan bahwa, sebelum bantuan ini diberikan semua calon penerima sudah melalui verifikasi dan kegiatan ini semuanya terdokumentasi serta akan dilaporkan ke Mabes Polri.
“Tahun sekarang jumlahnya bantuannya lebih besar ketimbang tahun kemarin. Polri berkewajiban untuk mengawasi dan mengawal pelaksaan di lapangan. Artinya, sesuai presedur dan penerima harus singkron,” tuturnya.
Adhitya pun mewanti-wanti agar anggotanya yang ditugasi untuk mengawasi pelaksaan pembagian bantuan pemerintah harus melaporkan setiap pelaksaanya, termasuk jumlah penerika serta dana yang disalurkan. Tujuannya, agar tidak ada penyimpangan atau sengaja disimpangkan. (iku)