Surabaya, memorandum.co.id - Impian Ali Usman alias Dwi Setiawan (30) mendapat keringanan atas vonis kepadanya kandas. Sebab, upaya banding yang ditempuh bandar narkoba itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT). Selain ditolak, majelis hakim PT yang diketuai I Nyoman Somanada menjatuhkan vonis lebih berat 2 tahun kepada terdakwa warga Jalan Sidotopo Jaya tersebut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan banding tersebut tercatat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1493/Pid.Sus/2021/PT Sby dan dijatuhkan pada Rabu Januari 2022. "Mengadili, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1624/Pid.Sus/2021/PN Sby, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ali Usman alias Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan," bunyi kutipan amar putusan banding majelis hakim PT. Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Ali Usman divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi mengenai putusan banding tersebut belum memberikan tanggapan. Diketahui, Ali Usman alias Dwi Setiawan merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ali cukup dikenal sebagai pemasok atau penyuplai sabu di wilayah Semampir Surabaya. Beberapa diantaranya yaitu Semampir, Sidorame, Bolodewo dan Jalan Kunti. Ali Usman di tangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Apartemen Twin Surabaya. Penangkapan tersebut dari pengembangan perkara Taufik alias opek (40), warga Bolodewo yang ditangkap sebelumnya oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 14 paket sabu berat 12 gram, serta 42 butir pil ekstasi. Juga beberapa barang bukti lainnya diantaranya uang sebesar Rp 198 juta dari apartemen. Satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan sepeda motor Vespa terbaru hasil keuntungan jual narkotika. Selain narkotika, polisi juga menemukan senjata api jenis pistol 9 mm, merk Makarov Nomor Seri TE-6215 dengan 7 (tujuh) butir didalam laci meja. (jak)
Banding Ditolak, Hukuman Bandar Narkoba Ditambah 2 Tahun
Minggu 20-03-2022,16:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Terkini
Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Evaluasi Kinerja Menyeluruh, Kemenkumham Maluku Siap Hadapi Tantangan Transformasi
Selasa 26-11-2024,15:42 WIB
Kapolsek Simokerto Kawal Ketat Distribusi 244 Kotak Suara Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,15:26 WIB
Kota Pasuruan Raih Dua Penghargaan Akselerator dan Inovasi Pembangunan
Selasa 26-11-2024,15:03 WIB
Eksepsi Tidak Diterima, Terdakwa Penyalahguna Ganja bagi Diri Sendiri Ajukan Uji Materiil ke MK
Selasa 26-11-2024,14:37 WIB