Tulungagung, memorandum.co.id - Perang terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Terbaru, polisi menangkap pria berusia 29 tahun berinisial NAA, warga Desa/Kecamatan Ngunut, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, atau pil koplo. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan tersangka kini telah ditahan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Minggu (20/3). Nenny menyebut, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian oleh polisi dikembangkan. "Dalam informasi tersebut didapati keterlibatan tersangka dalam peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Tulungagung," ungkapnya. Selanjutnya, ketika diketahui tersangka akan melakukan transaksi di pinggir jalan, polisi langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti 94 butir pil dobel L, 1 HP, dan sejumlah uang tunai. "Barang bukti juga sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," terangnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 198 jo pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (fir/mad)
Edarkan Pil Koplo, Pemuda Ngunut Ditangkap Polisi
Minggu 20-03-2022,15:24 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :