Sidoarjo, memorandum.co.id - Dengan memakai masker TNI-Polri, MW, 34 tahun, pria asal Gempol, Pasuruan, mengaku anggota Polisi Satresnarkoba, nekat beberapa kali melakukan pemerasan pada korban. Residivis dengan kasus serupa ini seakan tak kapok. Pada awal Februari 2022, Ia kembali beraksi mencari korban lain, dengan memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo. Kepada korban, tersangka meminta HP karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban. “Karena ketakutan diperiksa anggota polisi, korban pun menyerahkan HP kepada pelaku. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (18/3/2022). Tersangka berhasil diamankan polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan. Kemudian digiring ke Mapolresta Sidoarjo guna menjalani ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai pasal 368 KUHP. Tersangka MW, dari hasil pemeriksaan polisi merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya dua kali di Sidoarjo, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi. “Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.(bwo/jok)
Polisi Gadungan Peras Warga Berakhir di Penjara
Jumat 18-03-2022,17:59 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :