Surabaya, Memorandum.co.id - M. Ari harus merasakan dingin lantai penjara setelah membantu temannya Hendra menagih uang yang dipinjam Joko Tri untuk beli narkoba. Penagihan itu dilakukan dengan cara mengeroyok korban bersama teman-temannya. Pengeroyokan terjadi lantaran korban menolak membayar utangnya kepada M Ari. Akibatnya, korban yang merupakan residivis kasus narkoba itu menderita luka bacok di kakinya. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, Ari awalnya nongkrong bersama kelima temannya di Jalan Bulak Jaya. Saat itu, Hendra bercerita bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli narkoba. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil. Keenam pemuda ini sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereda datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya. Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. "Pada saat itu mulai terjadi cekcok dan teman-teman terdakwa mulai mengeluarkan senjata tajam," kata jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (18/3). Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. "Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek," sambung JPU. Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik. Ari yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. (jak)
Bantu Teman Tagih Uang Pakai Keroyokan, Diadili
Jumat 18-03-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,13:42 WIB
Jualan di Trotoar dan Ganggu Lalu Lintas, Sejumlah Pedagang di Tulungagung Dapat Teguran
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,11:16 WIB
832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Selasa 21-07-2026,14:29 WIB
Kapolres Gresik Dampingi Bupati Resmikan Sentra IKM Logam Menganti, Dorong Industri Lokal Naik Kelas
Terkini
Rabu 22-07-2026,08:58 WIB
Bangun Kolaborasi Menuju Ngawi Sehat, Satresnarkoba Gelar Audiensi
Rabu 22-07-2026,08:46 WIB
Jadi Kiblat Fashion Anak Muda, Intip Rahasia Konten OOTD Estetik ala Aqilla Salwa
Rabu 22-07-2026,08:15 WIB
Adu Banteng Dua Truk di Solokuro Lamongan, Kasi Humas Polres Beberkan Kronologi Kejadian
Rabu 22-07-2026,07:57 WIB
Nekat Nyamar Jadi Polisi Gadungan Demi Wanita Idaman, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Jember
Rabu 22-07-2026,07:14 WIB