Surabaya, Memorandum.co.id - M. Ari harus merasakan dingin lantai penjara setelah membantu temannya Hendra menagih uang yang dipinjam Joko Tri untuk beli narkoba. Penagihan itu dilakukan dengan cara mengeroyok korban bersama teman-temannya. Pengeroyokan terjadi lantaran korban menolak membayar utangnya kepada M Ari. Akibatnya, korban yang merupakan residivis kasus narkoba itu menderita luka bacok di kakinya. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, Ari awalnya nongkrong bersama kelima temannya di Jalan Bulak Jaya. Saat itu, Hendra bercerita bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli narkoba. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil. Keenam pemuda ini sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereda datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya. Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. "Pada saat itu mulai terjadi cekcok dan teman-teman terdakwa mulai mengeluarkan senjata tajam," kata jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (18/3). Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. "Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek," sambung JPU. Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik. Ari yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. (jak)
Bantu Teman Tagih Uang Pakai Keroyokan, Diadili
Jumat 18-03-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,20:05 WIB
Eksepsi Ditolak, Dua Eks Bankir Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Lanjut Diadili
Senin 20-07-2026,18:49 WIB
Pemotor Lansia Tertimpa Roda Kontainer Meletus di Jalan Kenjeran Surabaya Berakhir Damai
Senin 20-07-2026,20:42 WIB
Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Sparepart di Surabaya Ditolak JPU, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur
Terkini
Selasa 21-07-2026,14:22 WIB
Kapolsek Modo Evakuasi Warga Meninggal di Rumah, Diduga Sakit
Selasa 21-07-2026,14:07 WIB
Sentra IKM Logam Gresik Diresmikan, Jadi Fasilitas Produksi Bersama Bagi Pelaku Industri Rumahan
Selasa 21-07-2026,14:04 WIB
Kejari Jombang Dalami Aduan Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Soroti Legalitas hingga Aliran Modal
Selasa 21-07-2026,13:59 WIB
Aniaya Advokat Pakai Keling, Kuasa Hukum Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku
Selasa 21-07-2026,13:55 WIB