Surabaya, Memorandum.co.id - M. Ari harus merasakan dingin lantai penjara setelah membantu temannya Hendra menagih uang yang dipinjam Joko Tri untuk beli narkoba. Penagihan itu dilakukan dengan cara mengeroyok korban bersama teman-temannya. Pengeroyokan terjadi lantaran korban menolak membayar utangnya kepada M Ari. Akibatnya, korban yang merupakan residivis kasus narkoba itu menderita luka bacok di kakinya. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, Ari awalnya nongkrong bersama kelima temannya di Jalan Bulak Jaya. Saat itu, Hendra bercerita bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli narkoba. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil. Keenam pemuda ini sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereda datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya. Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. "Pada saat itu mulai terjadi cekcok dan teman-teman terdakwa mulai mengeluarkan senjata tajam," kata jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (18/3). Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. "Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek," sambung JPU. Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik. Ari yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. (jak)
Bantu Teman Tagih Uang Pakai Keroyokan, Diadili
Jumat 18-03-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Terkini
Minggu 01-12-2024,16:19 WIB
Warga Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah
Minggu 01-12-2024,16:09 WIB
Kekecewaan Tim Kotak Kosong dan Rencana Pengawasan Kebijakan Pemkot Surabaya
Minggu 01-12-2024,15:57 WIB
Polres Pasuruan Kota Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan
Minggu 01-12-2024,15:54 WIB
Razia Prostitusi di Tretes Berujung Ricuh, Petugas Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
Minggu 01-12-2024,15:50 WIB