Surabaya, Memorandum.co.id - M. Ari harus merasakan dingin lantai penjara setelah membantu temannya Hendra menagih uang yang dipinjam Joko Tri untuk beli narkoba. Penagihan itu dilakukan dengan cara mengeroyok korban bersama teman-temannya. Pengeroyokan terjadi lantaran korban menolak membayar utangnya kepada M Ari. Akibatnya, korban yang merupakan residivis kasus narkoba itu menderita luka bacok di kakinya. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, Ari awalnya nongkrong bersama kelima temannya di Jalan Bulak Jaya. Saat itu, Hendra bercerita bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli narkoba. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil. Keenam pemuda ini sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereda datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya. Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. "Pada saat itu mulai terjadi cekcok dan teman-teman terdakwa mulai mengeluarkan senjata tajam," kata jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (18/3). Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. "Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek," sambung JPU. Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik. Ari yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. (jak)
Bantu Teman Tagih Uang Pakai Keroyokan, Diadili
Jumat 18-03-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Terkini
Rabu 18-03-2026,11:37 WIB
Jamin Kenyamanan Lebaran, DPRD Surabaya Minta Pemkot Siagakan Titik Rawan
Rabu 18-03-2026,10:50 WIB
Batas Waktu Zakat Fitrah 2026: Ketentuan Resmi MUI dan BAZNAS, Jangan Sampai Terlambat
Rabu 18-03-2026,10:40 WIB
Arsenal Melaju ke Perempat Final Liga Champions, Siap Kejar Trofi di Final Carabao Cup
Rabu 18-03-2026,10:24 WIB
Vinícius Jr Balas Spanduk “Berhenti Menangis”, Jadi Pahlawan Kemenangan Real Madrid atas Manchester City
Rabu 18-03-2026,10:04 WIB