Satresnarkoba Polres Blitar Libas 42 Budak Sabu dan Pil Koplo

Jumat 18-03-2022,13:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Blitar, memorandum.co.id - Dalam kurun dua bulan, Satnarkoba Polres Blitar berhasil melibas 42 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan barang bukti yang disita, 2,6 gram sabu, 7 ribu lebih pil koplo dan sejumlah ponsel milik tersangka. Gelar atau rilis keberhasilan pengungkapan ini dilakukan langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasat Narkoba Iptu Rokhani, dan Kasi Humas Iptu Udiyono. “Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan 42 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita sabu dengan berat 26,16 gram, 7.890 butir double L dan 42 ponsel berbagai merk dari semua tersangka,” kata Adhitya Panji Anom. Dalam kesempatan bersamaan Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Rokhani juga menyampaikan, dari 42 tersangka, masih terus dikembangkan untuk mencari jaringannya. ”Semua 42 orang tersangka disangkakan pasal Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan juga Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelasnya. Dia juga menambahkan terkait dengan pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang tersebut menghimbau dan mengajak semua masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar ini. ”Apabila warga masyarakat mengetahui adanya keberadaan peredaran narkotika segera informasikan kepada pihak kepolisian tentunya kita sangat berharap kerjasama dari masyarakat semua," harap Rokhani. (iku)

Tags :
Kategori :

Terkait