Cabuli Anak di Bawah Umur, Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis 17-03-2022,17:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Perbuatan yang dilakukan Muhammad Abdul Khadir sungguh keterlaluan. Pemilik studio foto di Kecamatan Karangpilang itu tega mencabuli pegawainya AT yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya majelis hakim memvonis Ahmad selama 5 tahun penjara. Awalnya, aksi bejat terdakwa dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu sekitar pukul 10.00. Saat itu AT bersama temannya AZ sedang kerja magang di studio milik terdakwa. Dengan posisi kaki terbuka di belakang korban, terdakwa melakukan hal tidak senonoh. Merasa tak nyaman, korban lalu minta berganti tempat dengan temannya AZ. Untuk lebih memuluskan dalam melancarkan aksinya, terdakwa menyuruh AZ membeli kopi sebanyak tiga gelas. Melihat korban yang tidak berdaya saat ditinggal temannya, terdakwa semakin menjadi-jadi melakukan perbuatan kotornya. Terdakwa sempat menolak saat diperlakukan tak sopan oleh terdakwa. Namun, korban tak sanggup melarang lebih jauh karena tenaga terdakwa lebih kuat darinya. Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya. Karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Sudar tanpa ampun menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdul Khadir alias Ahmad telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tutur hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya langsung menyatakan banding. "Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata salah satu pengacara terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait