Residivis Pil Koplo Kediri Kembali ke Penjara

Minggu 30-12-2018,21:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

KEDIRI - Lukman Khakim (22), yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap polisi. Sebab pria tinggal di Dusun/Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kediri, ini kedapatan kembali menjual pil koplo Jenis Dobel L. Bahkan, kali ini dia ditangkap besama rekannya Irfanda Fahlevi Cahya Saputra (21), asal Dusun Demangan, Desa Setonorejo, Kecamatan Kras, Kediri. Dari kedua tangan tersangka disita 2 ribu butir pil jenis Dobel L, dengan 1 plastik klip kecil berisi serbuk pil LL, dan 3 buah HP milik tersangka yang kini dijadikan barang bukti. "Modus operandinya, keduanya menyimpan dan mengedarkan pil LL, di Desa Bleber, Kecamatan Kras. Tersakan inisial LK adalah resedivis baru dua bulan dalam kasus yang sama. Koq gak kapok," terang Kapolsek Kras AKP Ridwan Sahara, Minggu (30/12). Sementara, masih dengan kasus yang sama. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, juga buktikan keseriusannya mengungkap peredaran pil koplo di wilayah hukumnya. Dua tersangka tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin. Mereka yakni Abdur Rohman (21), tinggal di Dusun Kebonrejo, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung, Kediri, lengkap beserta barang bukti 200 butir pil jenis Dobel L. Berikutnya, Mohammad Romli (20), tinggal di Dusun Kebonrejo, Desa Kebonrejo Kecamatan Kepung, Kediri, diringkus beserta barang bukti 110 butir pil LL. Selain penangkapan kedua tersangka, juga dilakukan penangkapan tersangka lain, yakni Eko Purnomo (32) alias Kodok, warga jalan Flamboyan,  Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Kediri. "Tersangka digerebek di rumahnya dan barang bukti pil jenis LL 63 butir dalam bungkus plastik, dan satu buah HP merek Xiaomi," terang Kasat Resnarkoba AKP Eko Prasetio Sanosin. (yud/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait