Surabaya, Memorandum.co.id - Fachmi Alam Husti didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Selain mengkonsumsi sendiri, pria 27 tahun itu juga menjadi kurir barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, kini dia didudukkan sebagai pesakitan. Bermula pada Rabu (22/12) sekira pukul 18.00, terdakwa menerima pesanan untuk membelikan sabu dari salah seorang temannya. Tak banyak, teman terdakwa hanya memesan sabu seharga Rp 150 ribu. Kemudian, terdakwa berangkat menuju ke Jalan Tambak Gringsing menemui Ambon (DPO). Selain membelikan temannya, terdakwa juga membeli satu poket sabu seharga Rp 100 ribu. Namun, saat terdakwa berada di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Supermarket Circle K untuk menunggu teman terdakwa yang memesan sabu malah ditangkap pihak kepolisian. (anggota Reskoba Polsek Tambaksari). Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,85 gram beserta pembungkusnya. "Dan satu buah unit HP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). Ditambahkan JPU, terdakwa mengaku mendapat upah dari hasil membelikan sabu. "Terdakwa mengaku mendapat Rp 25 ribu," imbuhnya. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa mengaku berterus terang dirinya melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. "Benar Bu Hakim," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)
Diadili, Kurir Sabu Ngaku Diupah Rp 25 Ribu
Kamis 17-03-2022,09:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,16:27 WIB
Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili
Minggu 01-12-2024,16:19 WIB
Warga Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah
Minggu 01-12-2024,16:09 WIB
Kekecewaan Tim Kotak Kosong dan Rencana Pengawasan Kebijakan Pemkot Surabaya
Minggu 01-12-2024,15:57 WIB
Polres Pasuruan Kota Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan
Minggu 01-12-2024,15:54 WIB