Surabaya, Memorandum.co.id - Penyalahgunaan narkoba di masyarakat masih marak terjadi. Salah satunya yaitu Ridwan Cholid yang kedapatan menguasai sabu 0,3 gram. Akibatnya, warga Jalan Wonorejo Gang l itu divonis selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Terungkapnya kasus ini terjadi secara kebetulan. Bermula pada Minggu (31/10) Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau merasa resah lantaran ada gerombolan orang yang sering nongkrong di warkop sambil minum minuman keras. Berdasarkan hal tersebut, tim Respati Shabara kemudian meluncur untuk melakukan pendalaman dengan cara berpatroli di sekitar warung kopi Nevada di Jalan Wonorejo Gang l, pada pukul 00.30. Melihat polisi yang sedang melintas, sontak 4 orang laki-laki di warung kopi tersebut lari tunggang langgang. Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 orang. Saat penangkapan itu, petugas melihat terdakwa membuang sesuatu didepan pagar rumah orang. Ternyata saat ditemukan berupa 1 poket plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,3 gram. Terdakwa mengaku barang haram tersebut akan dipakai sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Cholid dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/3). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang menggantikan Mosleh Rahman menyatakan tanggapan yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar Ridwan. Pada sidang penuntutan sebelumnya, JPU Mosleh menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara. (jak)
Pesta Miras Bawa Sabu, Warga Wonorejo Divonis 32 Bulan Penjara
Rabu 16-03-2022,11:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,15:56 WIB
CV BJ Gagal Menang Tender Proyek Lanskap MPP Kota Madiun, Pokja Evaluasi Ulang
Jumat 21-08-2026,10:47 WIB
Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kapolri Bacakan Proklamasi Polisi
Jumat 21-08-2026,13:21 WIB
Ketuk Hati Wajib Pajak, PMI dan Bapenda Jember Hadirkan Kemudahan Berbagi untuk Korban Bencana NTT
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,16:15 WIB
Optimalisasi Lahan BUMN Dukung Penyediaan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Terkini
Sabtu 22-08-2026,08:40 WIB
Tujuh Nyawa, Empat Perkara: Kecelakaan Usai Konsumsi Miras di Surabaya Berujung Vonis di Bawah Dua Tahun
Sabtu 22-08-2026,08:12 WIB
Perempuan Asal Surabaya Ini Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Terakhir Motor Hilang di G-Walk
Sabtu 22-08-2026,07:46 WIB
Bagus Panuntun Target Madiun Jadi Kota Ekonomi Kreatif 2029
Sabtu 22-08-2026,07:01 WIB
Perjalanan Karier Nadilla Aisyah, Garda Depan Kesekretariatan BBKK Surabaya
Sabtu 22-08-2026,06:03 WIB