Surabaya, Memorandum.co.id - Siti Yulia didakwa menggelapkan uang tempat dia bekerja sebesar Rp 9,8 juta. Aksi terdakwa tersebut dilakukan saat masih bekerja di salon kecantikan milik korban Stevani Yufita. Kini, dia didudukan sebagai pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi korban pemilik salon yang terletak di mall ternama di kawasan Surabaya Barat itu. Menurut keterangan korban, terdakwa sudah berkerja selama 3 tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Stevani mengaku memberi gaji kepada terdakwa sebesar Rp. 1,6 juta hingga Rp. 2,8 juta. “Sekitar Agustus 2020, uang jasa pelayanan untuk pemasangan bulu mata baik secara tunai atau debet tidak disetorkan. Dipakai buat kepentingan pribadinya,” kata Stevani, Selasa (15/3). Setelah mengetahui perbuatan terdakwa, Stevani langsung melaporkan karyawannya tersebut ke pihak kepolisian. “Saya lalu laporkan dia ke Polrestabes Surabaya. Seingat saya 13 Desember 2020 lalu. Dan total kerugian saya sekitar Rp 9.887.000," imbuhnya. Terhadap keterangan saksi Stevani, terdakwa Siti Yulia tidak sedikitpun ada pembantahan. “Bernar Yang Mulia,” ujar terdakwa. Akibat perbuatannya JPU Hasan Efendi mendakwa Siti dengan Pasal 374 KUHP. (jak)
Pegawai Salon Kecantikan Gelapkan Uang Rp 9,8 juta
Rabu 16-03-2022,07:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-08-2024,04:02 WIB
Gagal Dapatkan Yoro! Real Madrid Batal Beli Bek Baru, Ini Langkah Selanjutnya
Sabtu 17-08-2024,15:45 WIB
Upacara Kemerdekaan RI ke-79, Warga PSHT: Pesan Moral Meneruskan Perjuangan dengan Pembangunan
Sabtu 17-08-2024,17:18 WIB
Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79
Sabtu 17-08-2024,15:12 WIB
Kapolres Gresik Hadiri Upacara HUT kemerdekaan RI Ke-79 di Pemkab Gresik
Sabtu 17-08-2024,09:16 WIB
Kemangsen Balongbendo Jadi Pusat Ekonomi Sidoarjo Barat
Terkini
Minggu 18-08-2024,08:10 WIB
Hadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Menteri AHY Kenakan Baju Adat Daerah Sulawesi Selatan
Minggu 18-08-2024,07:27 WIB
Edukasi Masyarakat Gunakan QRIS di Kota Batu, Ciptakan Sistem Pembayaran Cepat dan Aman
Minggu 18-08-2024,07:20 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Jember Beri Harapan Baru bagi 16 Narapidana yang Bebas
Minggu 18-08-2024,07:00 WIB
HUT 79 RI, Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Serahkan 2.058 Remisi
Minggu 18-08-2024,06:13 WIB