Surabaya, memorandum.co.id - M Imron Hamzah dituntut selama 2,5 tahun penjara. Warga Jember yang indekos di Jalan Krembangan Kecil Surabaya itu dinyatakan bersalah menggelapkan 83 mobil milik para korbannya. Peristiwa penggelapan itu bermula ketika Imron mengatakan, dirinya adalah pemilik dari waralaba kopi. Padahal pria 38 tahun itu bekerja sebagai pedagang kerupuk dan sopir taksi online. Dengan modal pengakuan tersebut, dia berhasil meyakinkan para korbannya untuk melepas mobilnya untuk disewa. Imron berdalih mobil yang disewanya itu untuk operasional perusahaannya. Namun setelah jatuh tempo, mobil para korban tidak dibayar sewanya dan juga tidak dikembalikan kepada para pemiliknya. Untuk memuluskan aksinya agar para korban percaya, Imron menjalankan modus lain yakni menyodorkan perjanjian sewa mobil yang setiap lembarnya berlogo waralaba kopi. Padahal, perusahaan kopi itu tak pernah mengeluarkan surat perjanjian itu. Imron yang membuatnya sendiri. Selain pengakuan itu, para korban percaya terhadap Imron lantaran masih kerabat Agung. Dimana Agung sendiri terkenal baik di lingkungan komunitasnya. Setelah kasus ini mencuat, Agung mengaku telah hilang kontak dengan Imron. Sementara itu, perihal mobil-mobil para korbannya, ternyata digadaikan Imron di banyak orang. Satu mobil digadaikan seharga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Atas perbuatannya tersebut, Imron meraup uang sebesar Rp 244 juta. Berdasarkan fakta dan pengakuan terdakwa dalam persidangan, akhirnya Imron dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU dari Kejati Jatim itu, Kamis (10/3). Terhadap tuntutan tersebut, Imron yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Imron tidak membantah dakwaan jaksa dan kesaksian para korbannya. Dia mengakui bukan bos waralaba. "Betul semua Yang Mulia. Mobil saya gadaikan. Bukan untuk operasional," kata Imron kepada majelis hakim dalam sidang secara video call. (jak)
Gadaikan 83 mobil, Bos Waralaba Kopi Abal-abal dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis 10-03-2022,17:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,22:43 WIB
Mudik Gratis 2026 di Pasuruan, Polres Pastikan Kendaraan dan Sopir Aman
Jumat 20-03-2026,01:00 WIB
Tak Hanya untuk Masak, Ini Manfaat Minyak Zaitun yang Wajib Kamu Tahu
Jumat 20-03-2026,10:44 WIB
Pemkab Lumajang Gaungkan Jargon Lebaran Minim Sampah, Wujudkan Lingkungan Sehat
Jumat 20-03-2026,06:22 WIB
Warga Nguter Pasirian Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Terkini
Jumat 20-03-2026,22:22 WIB
Lebaran di Laut Australia, Awak KRI REM-331 Tetap Khusyuk Rayakan Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat 20-03-2026,22:01 WIB
Pengguna Commuter Line Area VIII Surabaya Capai 35.223 Pengguna di H-1 Lebaran
Jumat 20-03-2026,21:35 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Pangan di Kelurahan Wonokoyo
Jumat 20-03-2026,21:02 WIB
Tradisi Mudik, UMM Sebut Retret Spiritual dan Kultural Idulfitri
Jumat 20-03-2026,20:37 WIB