Surabaya, memorandum.co.id - M Imron Hamzah dituntut selama 2,5 tahun penjara. Warga Jember yang indekos di Jalan Krembangan Kecil Surabaya itu dinyatakan bersalah menggelapkan 83 mobil milik para korbannya. Peristiwa penggelapan itu bermula ketika Imron mengatakan, dirinya adalah pemilik dari waralaba kopi. Padahal pria 38 tahun itu bekerja sebagai pedagang kerupuk dan sopir taksi online. Dengan modal pengakuan tersebut, dia berhasil meyakinkan para korbannya untuk melepas mobilnya untuk disewa. Imron berdalih mobil yang disewanya itu untuk operasional perusahaannya. Namun setelah jatuh tempo, mobil para korban tidak dibayar sewanya dan juga tidak dikembalikan kepada para pemiliknya. Untuk memuluskan aksinya agar para korban percaya, Imron menjalankan modus lain yakni menyodorkan perjanjian sewa mobil yang setiap lembarnya berlogo waralaba kopi. Padahal, perusahaan kopi itu tak pernah mengeluarkan surat perjanjian itu. Imron yang membuatnya sendiri. Selain pengakuan itu, para korban percaya terhadap Imron lantaran masih kerabat Agung. Dimana Agung sendiri terkenal baik di lingkungan komunitasnya. Setelah kasus ini mencuat, Agung mengaku telah hilang kontak dengan Imron. Sementara itu, perihal mobil-mobil para korbannya, ternyata digadaikan Imron di banyak orang. Satu mobil digadaikan seharga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Atas perbuatannya tersebut, Imron meraup uang sebesar Rp 244 juta. Berdasarkan fakta dan pengakuan terdakwa dalam persidangan, akhirnya Imron dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU dari Kejati Jatim itu, Kamis (10/3). Terhadap tuntutan tersebut, Imron yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Imron tidak membantah dakwaan jaksa dan kesaksian para korbannya. Dia mengakui bukan bos waralaba. "Betul semua Yang Mulia. Mobil saya gadaikan. Bukan untuk operasional," kata Imron kepada majelis hakim dalam sidang secara video call. (jak)
Gadaikan 83 mobil, Bos Waralaba Kopi Abal-abal dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis 10-03-2022,17:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB
Pengolahan Emas Ilegal Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, 4 Boks Berisi Emas Batangan Diamankan
Kamis 19-02-2026,11:54 WIB
Dari Daerah ke Pusat, Lampri Kini Pegang Kendali Penertiban Tanah Nasional
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Terkini
Jumat 20-02-2026,10:51 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Aksi Bersih Masjid Agung, Wujud Nyata Program ASRI Presiden Prabowo
Jumat 20-02-2026,10:48 WIB
Kapolres Bojonegoro Sikaturahmi ke Tokoh Agama di Bulan Ramadhan Guna Bangun Kamtibmas
Jumat 20-02-2026,10:45 WIB
Puasa Lebih Tenang, Pastikan Skrining Riwayat Kesehatan dan Status JKN Aktif
Jumat 20-02-2026,10:18 WIB
Asah Imtaq Anggota, Wakapolres Bangkalan Pandu Kegiatan Binrohtal di Awal Ramadan
Jumat 20-02-2026,10:15 WIB